• ,
  • - +
Ombudsman RI Temukan 9 Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Kelengkapan Dokumen Nelayan Kecil dan Tradisional di Jawa Tengah
Siaran Pers • Senin, 06/12/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida dengan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah H, Taj. Yasin Maimoen

Siaran Pers

Nomor 056/HM.01/XII/2021

Senin, 6 Desember 2021


SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan 9 potensi maladministrasi dalam Tata Kelola Kelengkapan Dokumen Nelayan Kecil dan Tradisional di Jawa Tengah terkait penerbitan dokumen diantaranya Kartu Kusuka, Pas (izin) kapal/Pas Kecil dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP). Temuan tersebut berdasarkan hasil Kajian Cepat Ombudsman RI yang disampaikan secara langsung kepalda Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Daerah se-Jawa Tengah di Hotel Patra Semarang & Convention pada Senin (06/12/2021).

Kajian cepat telah dilakukan di 7 wilayah Jawa Tengah diantara yakni Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati pada November 2021. Hasilnya potensi maladminitrasi ditemukan dalam 3 (tiga) instansi yakni Kantor Kesyahbaandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng melihat bahwa masih ada diskoneksi pekerjaan antara petugas pelabuhan, KSOP, DPMPTSP dengan Dinas Kelautan Perikanan. "Sama-sama kita berkerja tapi kita tidak bekerja sama, tapi kaitan satu sama lainnya yang masih menjadi upaya kita ke depan. Intergrasi vertikal maupun horizontal antara pusat dan daerah antar kementerian/lembaga", katanya.

Potensi maladministrasi pertama, permohonan penerbitan Pas Kecil/E-Pas Kecil dan pengukuhan Pas Kecil/E-Pas Kecil dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja di KSOP di wilayah Jawa Tengah. Kedua, layanan KSOP belum terintergrasi dengan baik sehingga terjadi penundaan berlarut dalam memberikan layanan pemohon/pengguna layanan.

Ketiga, ketiadaan satu data/intergrasi data antara Dinas Kelautan Dan Perikanan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berpotensi maladministrasi dan mengakibatkan bantuan tidak tersalurkan/tidak tepat sasaran. Keempat, belum terintergrasinya pemenuhan persyarakat kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional antar instansi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selanjutnya 5 (lima) potensi maladministrasi lainnya masuk ke dalam kategori khusus dimana potensi maladministrasi ditemukan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jawa Tengah diantaranya tidak tersedianya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di kota Semarang, tidak adanya fasilitas toilet yang bersih, adanya pungutan liar pada fasilitas toilet sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000, adanya pungutan liar atas jasa sewa keranjang ikan yang digunakan nelayan untuk mengangkut ikan dari TPI sebesar Rp 5.000 hingga Rp 15.000/keranjang ikan, dan belum terselenggaranya standar pelayanan publik seperti informasi yang jelas terkait tugas dan fungsi Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai kepada masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Farida meminta kepada para Kepala Daerah untuk segera melakukan perbaikan standar pelayanan publik di sektor nelayan dan pelabuhan. "Hambatan itu ada di tingkat regulasi dan kewenangan. Kepada Bapak/Ibu kepala daerah mohon agar kewenangan pusat dan daerah untuk segera disinkronkan," ucap Farida.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi mengatakan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kepada 3 (tiga) dinas terkait untuk segera melaksanakan Saran Perbaikan sejak diterimanya Laporan Hasil Analisis ini.

"Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Tengah akan melakukan monitoring terhadap perkembangan saran perbaikan tersebut berdasarkan Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 20219 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik," ucap Belinda.

Hadir dalam acara Wakil Gubernur Jawa Tengah H. Taj. Yasin Maimoen menyampaikan komitmen untuk mendorong birokrasi di Provinsi Jawa Tengah akan semakin bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan secara efektif.

"Terima kasih kepada Ombudsman atas evaluasi, saran dan masukannya. Itu semua akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka merumuskan kebijakan dan pengelolaan tata kelola administrasi di Pemprov Jateng," tutup Yasin.

 

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI

Robert Na Endi Jaweng

(0811-1058-3737)

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...