• ,
  • - +
Ombudsman Temukan Pungli di Terminal Bekasi Kota
Kliping Berita • Minggu, 29/12/2019 •
 
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Medcom.id/Syahrul

Bekasi: Ombudsman RI menemukan aksi pungutan liar (pungli) di kawasan Terminal Bekasi Kota, Jawa Barat. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

"Kami sudah mendapatkan videonya nanti kalau ini mohon menjadi perhatian. itu diterima oleh anggota yang berjaga di depan (terminal)," kata Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 29 Desember 2019.

Ninik mengungkapkan, oknum petugas Dishub tersebut meminta uang ke pengemudi angkutan umum berkisar Rp5.000 hingga Rp15.000. Padahal setiap angkutan umum hanya dikenakan Rp2.000 dan menerima karcis resmi retribusi.

Selain itu ada beberapa kendaraan yang tetap membayar tapi tidak diberikan karcis. Menurut Ninik, retribusi itu nantinya akan diserahkan sesuai dengan jumlah karcis yang disebar dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

"Jadi dia (angkutan umum) membayar Rp4.000 tapi kertasnya (karcis retribusi) Rp2.000," ujar Ninik.

Ia juga menemukan adanya toilet yang berbayar. Toilet tersebut berkerja sama dengan pihak ketiga.

Padahal toilet tersebut, lanjut Ninik, disediakan sebagai pelayan bagi pengguna terminal. Jika dikenakan biaya, lagi-lagi harus disetor dan menjadi PNPB.

"Jadi itu tadi saya lihat kalau mandi Rp3.000 ke toilet Rp2.000 dan ada 19 titik toilet," ucap Ninik.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta kepala terminal tegas terhadap anggotanya. Ombudsman juga berencana membuat laporan terkait pungli itu ke Pemkot Bekasi dan Dishub.

Janji Diusut

Kepala Terminal Bekasi Kota Kurniawan berjanji memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang kedapatan melakukan praktik rasuah tersebut. Ia mengaku telah memberi peringatan agar praktik tersebut tak terjadi di Terminal Bekasi Kota.

Kurniawan mengatakan, beberapa oknum telah diproses terkait pungli tersebut. Diberhentikan dari jabatan menjadi sanksi terberat bagi yang ketahuan melakukan praktik tersebut.

"Akan saya konfirmasi Kenapa ada yang tidak diberikan (karcis). Karena saya laporkan ke saya itu semuanya, karena hitungan (karcis) sama uang itu bisa disesuaikan," ujar Kurniawan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...