• ,
  • - +
Ada Dugaan Tindak Pidana, Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan Naik ke Penyidikan
Kliping Berita • Rabu, 21/04/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus ledakan dan kebakaran tangki PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hasilnya, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

"Dari gelar perkara tersebut telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut, sehingga perkara dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Sebelumnya, polisi telah memeriksa puluhan saksi untuk diminta keterangan terkait peristiwa tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti sudah dikumpulkan dari TKP dan diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai dengan pasal 188 KUHP," ujar Rusdi. Kilang milik PT Pertamina di Kecamatan Balongan itu terbakar pada Senin (29/3/2021) dini hari. Kebakaran menyebabkan korban luka-luka dan ratusan warga harus diungsikan.

Ombudsman RI pun menilai, terdapat potensi malaadministrasi dalam penanganan ledakan tangki tersebut. Berdasarkan investigasi lapangan oleh Ombudsman pada 7-9 April, warga di sekitar Pertamina Balongan sudah mengeluhkan bau menyengat sejak Minggu (28/3/2021) sore atau beberapa jam sebelum ledakan. Baca juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Ombudsman: Pertamina Abaikan Keluhan Warga soal Bau Bensin Menyengat

"Namun, tidak digubris," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/4/2021). Selain mengawasi penyelesaian dampak ledakan, Ombudsman juga meminta hasil investigasi penyebab insiden itu disampaikan transparan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...