• ,
  • - +
Bahas Pelayanan Publik, Anggota Ombudsman RI Lakukan Diskusi dengan Walikota Gorontalo
Kabar Ombudsman • Selasa, 07/12/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat melakukan diskusi pada kunjungan ke Kantor Walikota Gorontalo (6/12/2021)

GORONTALO - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Alim Niode melakukan kunjungan ke Kantor Walikota Gorontalo pada Senin (6/12/2021). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha bersama dengan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, dan jajaran.

Pada kesempatan ini, dilakukan diskusi mengenai 3 (tiga) topik utama. Pertama, permasalahan validasi data Program Keluarga Harapan (PKH). Kedua, penurunan proyeksi lahan pertanian di Gorontalo dan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Ketiga, peran Ombudsman RI dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan pelayanan publik.

Perihal data PKH di Gorontalo, Yeka menanyakan terkait permasalahan utama yang ditemukan, yakni ketidaksinkronan jumlah data penerima PKH di Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial, dan Bank Himbara.

Menanggapi hal ini, Marten mengatakan terdapat 2 (dua) kendala utama dalam validasi data penerima PKH. Antara lain pertama, tidak ada anggaran untuk daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan validasi data dan kedua, distribusi bantuan dilakukan seiring dengan kegiatan validasi sehingga terdapat data-data penerima yang tidak sesuai (meninggal dunia, pindah provinsi, dan lainnya).

Selanjutnya mengenai lahan pertanian di Gorontalo, Yeka menyayangkan bahwa jumlah lahan pertanian mengalami penurunan luasan lahan setiap tahunnya. Diketahui hingga tahun ini, terdapat 859 Ha lahan pertanian di Kota Gorontalo.

Marten mengakui bahwa pembangunan dan investasi merupakan hal yang tidak dapat ditekan. Namun demikian, pemerintah daerah berupaya menghimbau masyarakat agar tidak menjual lahan pertanian untuk keperluan pembangunan. Selain itu, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan dalam menindaklanjuti fenomena tersebut.

"Terdapat Perda LP2B, dimana bagi masyarakat yang menjual lahan pertanian untuk alih fungsi maka akan dikenakan sanksi. Namun demikian, ditegaskan bahwa sampai saat ini belum tercatat adanya pelanggaran," ujar Marten.

Melalui pertemuan ini, Ombudsman RI juga mendapat masukan dari APIP, yakni dikatakan bahwa peran Ombudsman RI dan APIP dalam mengawasi pelayanan publik di Gorontalo harus saling bersinergi. Hal tersebut dikarenakan Ombudsman RI memiliki peran dalam pengawasan, sementara pemerintah daerah memiliki APIP yang juga berfungsi untuk melakukan pengawasan. Maka dari itu, diperlukan adanya komunikasi dan koordinasi agar dapat jelas kewenangan dan peran masing-masing pihak.

Menutup diskusi, Yeka menegaskan bahwa Ombudsman RI akan melakukan penguatan pada aspek-aspek pemenuhan pelayanan dan ketersediaan layanan.

"Sehingga apabila terdapat masalah pada pemenuhan tersebut, Ombudsman RI akan masuk dan menindaklanjutinya," tutup Yeka.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...