• ,
  • - +
Begini Cara Buat Aduan Seleksi CASN 2021 ke Ombudsman
Kliping Berita • Rabu, 04/08/2021 •
 
CPNS sedang mengikuti SKD

AKURAT.CO, Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel. Posko pengaduan tidak hanya ada di kantor pusat Ombudsman di Jakarta, tetapi juga dibuka di kantor perwakilan di 34 provinsi.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menerangkan bahwa para pelamar dapat mengakses posko pengaduan lewat tautan bit.ly/pengaduanCASN2021 jika dalam prosesnya ditemukan keganjilan.

"Tautan itu dibuat sebagai salah satu wujud respons cepat Ombudsman dalam menangani laporan dan aduan dari masyarakat," kata Jaweng dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/8/2021).

"Kami berkomitmen meningkatkan responsivitas dan efektivitas pelaksanaan tugas Ombudsman," imbuh Robert.

Bagaimana membuat aduan ke Ombudsman?

Untuk pengaduan via internet, Robert menerangkan para pengadu diarahkan mengisi formulir dan menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain scan/foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan aduan.

Ombudsman menerima laporan dan aduan dari tiga pihak, yaitu perorangan/korban langsung, kelompok masyarakat yang menjadi korban langsung, dan pihak-pihak yang menerima kuasa dari korban, kata Robert.

Pertama, pelapor diharapkan membuat laporan kepada helpdesk instansi bersangkutan.

Kedua, pelapor menyampaikan laporan/keberatan/sanggahan atas ketidaklulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman lewat posko pengaduan secara fisik atau virtual.

Ketiga, jika aduan dilayangkan melewati masa sanggah, maka laporan itu diberikan terlebih dahulu kepada instansi bersangkutan.

Keempat, Ombudsman akan memverifikasi syarat dan isi laporan. Jika ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka laporan akan tercatat sebagai konsultasi nonpelaporan dan tidak diperiksa.

Kelima, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan.

Terakhir, Ombudsman akan berkoordinasi dengan instansi yang menjadi terlapor.

Laporan-laporan yang diterima Ombudsman terkait dengan dugaan malaadministrasi pada proses seleksi CASN, papar dia.

Perbuatan yang dapat disebut sebagai malaadministrasi, antara lain perilaku melawan hukum, penyimpangan terhadap prosedur, penyalahgunaan kewenangan, inkompetensi, ketidakpatutan, penundaan berlarut-larut, dan diskriminasi. []





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...