• ,
  • - +
Besok, Ombudsman RI Panggil Direksi PLN
Kliping Berita • Rabu, 07/08/2019 •
 
by Mosita Dwi Septiasputri

KBRN, Jakarta : Ombudsman RI akan panggil pihak PT direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Kamis (8/8/2019). Pemanggilan tersebut terkait dengan pemadaman listrik berjam-jam yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Komisioner Ombudsman, Laode Ida menyatakan bahwa pihaknya bakal fokus membahas mengenai soal tata kelola perusahaan.

"Kita mau kejar tata kelola PLN, dimana PLN ini kan operator yang menguasai itu yaitu merencanakan dan mengelola," jelasnya kepada RRI, Rabu (7/8/2019).

"Kita mau tanya apa sebenarnya yang menjadi penyebab matinya listrik selama dua hari," tambahnya.

Ia menilai tata kelola PLN harus dibahas secara menyeluruh mulai dari standard operating procedure (SOP). Perusahaan plat merah, lanjutnya, harus selalu melayani publik dengan baik.

"Orientasi PLN kan bukan mencari keuntungan tapi pelayanan publik ya harus melayani masyarakat. Dalam UU kelistrikan juga seperti itu dijelaskan mereka itu pengelola," tegasnya.

Ia menyatakan juga Ombudsman bakal memperjelas soal kompensasi yang diberikan kepada masyarakat terkait pemadaman listrik tersebut.

Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-undang Ketenagalistrikan bagian kelima (hak dan kewajiban konsumen) pasal 29 ayat (1) huruf e, disebutkan konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...