• ,
  • - +
BPJamsostek Diminta Tingkatkan Kepesertaan dan Pelayanan di Tengah Pandemi
Kliping Berita • Jum'at, 10/09/2021 •
 
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock / Kumparan

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostekdidorong terus meningkatkan kepesertaan dan pelayanan tidak hanya kepada tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga kepada para pekerja formal dan informal. Hal itu sesuai juga dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelayanan program Jamsostek.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ariza Patria, mengatakan Pemprov DKI menyambut baik Inpres No 2/2021 tersebut. Sebab sektor ketenagakerjaan DKI Jakarta menjadi magnet bagi warga Jakarta dan Provinsi lainnya untuk mencari pekerjaan.

"Kondisi ini terlihat dalam statistik ketenagakerjaan di Jakarta atau BPS tahun 2019 antara lain jumlah penduduk 10,56 juta jiwa, penduduk usia 15 tahun 7,78 juta orang, angkatan kerja 5,46 juta orang, penduduk bekerja 5,16 juta orang, bekerja 94,64 persen, penduduk bekerja pada sektor formal 68,7 persen, penduduk bekerja di sektor informal 31,3 persen, serta UMP Rp 4,2 juta rupiah," kata Ariza berdasarkan keterangan resmi dari Ombudsman, Jumat (10/9).

Ariza mengungkapkan terbitnya Inpres ini juga memastikan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan optimal dalam rangka melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Pemprov DKI memiliki tugas dan tanggung jawab dalam program ini, siap melaksanakan Instruksi Presiden tersebut.

Sementara itu, DepdirBPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Eko Nugriyanto, mengungkapkan di Jawa Barat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah meluas tidak hanya untuk pekerja swasta dan Non ASN, tetapi juga sudah menyasar kepada pekerja informal.

"Misalnya guru ngaji, pengurus gereja, marebot masjid mendapat subsidi dari APBD. Iuran mereka ditanggung pemerintah daerah," ujar Eko.

 Eko berharap perluasan kepesertaan yang diamanatkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang memberi kesempatan kepada pekerja formal dan informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diterapkan di DKI Jakarta.

Eko menjelaskan setelah keluarnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 performa BPJS Ketenagakerjaan sekarang dinilai tidak berdasarkan rugi dan laba.

"BPJS Ketenagakerjaan kini melindungi seluruh pekerja yang berkarya untuk bangsa ini. Iuran 100 persen menjadi manfaat untuk pekerjaan ketika ada risiko," ujar Eko.

Senada, Anggota Ombudsman Hery Susanto menyambut baik adanya Inpres Nomor 2 tahun 2021 tersebut. Menurutnya mengenai kebijakan dan kewenangannya itu mengerahkan 26 kementerian dan lembaga untuk melakukan tugas dan fungsi untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bebannya dimasukkan ke APBN dan atau APBD.

"Melalui Inpres ini, BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya itu didominasi modal dari pekerja dan pemberi kerja kini diguyur APBN dan atau APBD," ungkap Hery.

Kini yang menjadi persoalan, sambung Hery, implementasi dari Inpres No. 2 Tahun 2021 yang masih terbilang lambat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai leading sektornya. Ia menegaskan pandemi COVID-19 tidak bisa dijadikan alasan menurunnya kinerja BPJS Ketenagakerjaan.

"Justru saat pandemi ini tanggungjawab mereka harus terdepan, itulah membenargunakan peran, fungsi dan tanggungjawab BPJS bagi bangsa dan negara. BPJS Ketenagakerjaan harus terus sosialisasi dan edukasi dengan melibatkan masyarakat seperti yang dilakukan Depdir BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta," katanya.

Hery mencatat sejak pandemi data Kemnaker menyebut sebanyak 3,5 juta kena PHK dan 24,5 juta dirumahkan. Sementara data Kemenkeu menyebut sampai 5 juta orang.

"Kadin lebih banyak lagi sampai 6,4 juta, namun BPJS Ketenagakerjaan mencatat sejumlah 2,2 juta pekerja pesertanya yang klaim JHT nya sudah terbayar. Padahal masih sangat besar lagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum berhasil terakses klaimnya akibat literasi yang minim oleh BPJS terkait cara klaim JHT," ujar Hery.

Keluhan utama dari para pekerja baik yang di-PHK,resign, maupun dirumahkan adalah bagaimana cara mencairkan dana JHT mereka yang menjadi andalan menghadapi tekanan ekonomi saat pandemi ini. Ia menuturkan masih ada jutaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum bisa mendapat pelayanan klaim JHT.

"Mereka tidak tahu cara mengklaim. Sebelum pandemi bisa ke kantor langsung tanpa pembatasan dan prokes, sekarang ada pembatasan massa dan pembatasan kuota pelayanan klaim secaraonlineyang mempersempit peluang mencairkan klaim JHT mereka," tutur Hery.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...