• ,
  • - +
BPK Audit Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya
Kliping Berita • Selasa, 07/01/2020 •
 
Ahmad Alamsyah Saragih - Anggota Ombudsman RI

NERACA Jakarta - Kasus gagal bayar klaim Asuransi Jiwasraya memberikan coreng bagi industri asuransi nasional dan citra BUMN. Pasalnya, kerugian yang dialami nasabah oleh perusahaan asuransi plat merah ini diduga disebabkan karena mismanajemen. Kini kasus inipun mulai mendapatkan perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk melakukan audit akan adanya potensi kerugian negara yang lebih besar.

Ke depan, BPK bersama Kejaksaan Agung RI akan melakukan pengumuman resmi terkait kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan asuransi Jiwasraya."Tanggal 8 Januari 2020 nanti akan kami sampaikan secara khusus dengan Jaksa Agung, termasuk akan ada reannouncement, ada beberapa hal yang penting," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, kemarin (6/1).

Menurut Agung, pemeriksaan nantinya tidak terbatas pada laporan keuangan namun justru ke seluruh perusahaan. Disampaikannya, masalah di Jiwasraya begitu kompleks. Lebih lanjut, dia menyebut kasus Jiwasraya tidak hanya terkait masalah pidana dan kriminal juga ada masalah di dalamnya di antaranya soal manajemen risiko."Betapa pentingnya risk management untuk kita gunakan sebagai pedoman dan kemudian menjadi penjaga kita dalam laksanakan tugas kita dalam mengelola keuangan negara," katanya.

Oleh karena itu, belajar dari kasus tersebut, BPK membuat kebijakan untuk menguatkan manajemen risiko dengan diawali risk assessment. Hal itu juga diharapkan bisa diterapkan oleh kementerian dan lembaga lain. Di era yang penuh tuntutan dan penuh persepsi, ia menyebut sebuah lembaga akan membutuhkan trust management dan manajemen krisis. Kemampuan untuk meningkatkan kinerja adalah satu hal penting, namun tidak kalah penting adalah kemampuan untuk mengatasi krisis.

Agung mengatakan kemampuan deteksi dini, termasuk dalam kondisi apapun juga sangat diperlukan sebagai upaya untuk bisa melakukan antisipasi. Contohnya adalah kondisi banjir yang melanda ibu kota dan beberapa kota sekitar."Kita juga perlu perhatikan deteksi dini, saya baru bicara dengan Kepala BMKG, soal curah hujan Februari dan Maret. Kita perlu antisipasi masalah, yaitu mitigasi banjir. Saya pikir, bukan saatnya bicara siapa yang salah tetapi bagaimana berkolaborasi lakukan mitigasi dan mengelola masalah dengan kebersamaan kita lalu buat perencanaan yang komprehensif,"ungkapnya.

Ketua Yayasan LembagaKonsumenIndonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai kasus gagal bayar Jiwasraya ini menunjukkan keteledoran dan kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga keuangan. Apalagi, lanjutnya, kasus gagal bayar dan permasalahan yang terjadi di Jiwasraya sudah berlangsung lama."OJK itu mandul. Harusnya dengan adanya OJK, kejadian banyak asuransi mengalami gagal bayar itu tidak terjadi. Harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan funsi pengawasannya, tetapi hal ini nyatanya tidak terjadi. Jadi OJK selama ini ngapain saja kalau nggak melakukan pengawasan! karena tujuan pembentukanOJKitu untuk perlindungan konsumen dengan cara mengawasi industri keuangan," katanya.

Menurut dia, kinerja OJK tak terlepas dari integritas lembaga itu dinilai tidak mampu bersikap independen. Pasalnya, biaya operasional lembaga itu didapat dari iuran lembaga keuangan yang diawasinya."Saya kira kasus ini terjadi apakah ada pembiaran dari OJK, entah apa motifnya. Selama ini kita menilai OJK tidak independen dalam pengawasan karena biaya operasional OJK itu iuran dari industri finansial, bukan dari APBN. Gimana mau ngawasi industri keuangan mereka kalau makannya dari mereka. Semakin besar iurannya kepada OJK dapat berpotensi semakin tidak optimal pengawasannya kepada industri itu," tutur dia.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dan meminta keterangan OJK selalu pengawas lembaga keuangan di Indonesia. Menurut dia, Ombudsman tengah mempelajari kasus-kasus yang terjadi di pasar modal dan industri keuangan. Termasuk pengawasan yang seharusnya menjadi tugas dan kewenangan dari OJK. Selaku regulator di pasar modal dan lembaga keuangan."Kita lagi mempelajari apakah sistim pengawasan OJK sudah berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya atau tidak. Seharusnya sebagai lembaga pengawas dibidang keuangan, mereka memiliki sistem deteksi dini. Apa lagi setiap 3 bulan sekali OJK menerima laporan dari bank, asuransi dan lembaga keuangan. Namun kenyataannya kan tidak jalan," ujar Alamsyah. bani





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...