• ,
  • - +
Diskusi Terfokus “Membangun Kesepahaman Rekomendasi Ombudsman”
Kabar Ombudsman • Selasa, 30/04/2019 •
 

"Rekomendasi Ombudsman haruslah terukur, selektif, dan dipastikan agar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa Ombudsman RI berwenang mengawasi pelayanan publik dan menerbitkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan", demikian ujar Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D dalam pembukaan diskusi terfokus untuk membangun kesepahaman pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI yang diadakan di kantor Ombudsman RI Selasa (30/4).

Acara tersebut dipimpin oleh Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai , Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, dan Ninik Rahayu, serta Kepala Keasistenan Resolusi dan Monitoring, Dominikus Dalu. Turut hadir dalam acara tersebut beberapa Kementerian/Lembaga (K/L), seperti Agus Purwoto selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Taufik Hanafi selaku Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Tumpak Haposan Simanjuntak selaku Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Baringin Sianturi selaku Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Purwanto selaku Inspektur Logistik Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Diah Natalisa selaku Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Hardianawatiselaku Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN RI, serta Elrika Rosanti selaku Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Di awal pertemuan tersebut, Alamsyah Saragih menjelaskan posisi kelembagaan, ruang lingkup kewenangan dan tugas, gambaran banyak serta jenis laporan, juga disampaikan beberapa contoh permasalahan pelayanan publik yang ditindaklanjuti Ombudsman RI dan mendapat sorotan masyarakat. Kemudian, Kepala Keasistenan Resolusi dan Monitoring menjelaskan mekanisme dan proses penyusunan rekomendasi serta statistik pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI oleh terlapor.

Kementerian/Lembaga yang hadir pada pertemuan tersebut juga memberikan masukan dan tanggapan yang pada intinya mendukung untuk penguatan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI, antara lain adanya prosedur rekomendasi Ombudsman disampaikan ke kementerian koordinator terhadap instansi yang berada dibawah koordinasi kementerian, sehingga dapat dilakukan pemantauan. Selain itu, juga didiskusikan pengaturan sanksi administratif serta mekanisme dan proses pembinaan yang bisa dilakukan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Ombudsman.

Acara tersebut ditutup oleh Ninik Rahayu sekaligus menyampaikan pesan bahwa koordinasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman, termasuk mengatur tata cara pembinaan terhadap terlapor. (RSD)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...