• ,
  • - +
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Ombudsman Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Universitas Andalas
Kabar Ombudsman • Kamis, 03/09/2020 •
 
Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai memberikan kuliah umum usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Universitas Andalas, Kamis (3/9/2020).

Jakarta - Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai dan Rektor Universitas Andalas Prof. Yuliandri menandatangani Nota Kesepahaman pada Kamis (3/9/2020) secara daring. Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Universitas Andalas bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara kedua belah pihak dalam bidang pendidikan tinggi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam ruang lingkup pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan masyarakat, serta pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.

Yuliandri berharap nota kesepahaman ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. "Terutama berkaitan dengan kontribusi dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan. Semoga dapat diwujudkan bersama-sama untuk membangun sinergitas untuk program yang dimiliki Unand dan tugas fungsi yang dimiliki Ombudsman," ungkap Yuliandri dalam sambutannya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Yefri Heriani mengatakan bahwa nota kesepahaman ini sangat penting bagi penyelesaian laporan. "Selain itu banyak mahasiswa melakukan penelitian dan diharapkan menjadi agen perbaikan pelayanan publik," tuturnya.

Sementara itu Prof. Amzulian menyambut baik nota kesepahaman ini. "Dengan perguruan tinggi ini kita punya kepentingan agar anak-anak kita (mahasiswa) memberikan kontribusi sebaik-baiknya untuk negara ini," ujar Amzulian pada kuliah umum yang diberikan usai penandatanganan.

Amzulian Rifai menyampaikan tiga kebijakan strategis peningkatan pelayanan publik. "Pertama, garda terdepan pelayanan publik adalah ASN, maka penting untuk membuat sistem perekrutan yang baik. Yang kedua adalah membentuk Ombudsman RI dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik. Strategi ketiga adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur standar pelayanan yang mengatur dengan detail," tuturnya.

Menurutnya salah satu yang merefleksikan negara mengurus rakyat adalah bagaimana negara melakukan pelayanan publik. "Pelayanan publik itu sebenarnya sederhana saja. Berikan apa yang sudah menjadi haknya. Rakyat butuh KTP, maka berikanlah KTP. Seandainya birokrat kita menjalankan tugasnya, melayani dengan hati, maka tidak akan ada keluhan-keluhan ke Ombudsman," pungkasnya. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...