• ,
  • - +
Hasil Mediasi Ombudsman Sepakati Penyelesaian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia bagi Pemilik Hak Ulayat, Mimika
Kabar Ombudsman • Selasa, 21/12/2021 •
 
Mediasi Ombudsman RI antara pemilik hak ulayat dengan Jajaran Pemkab. Mimika (bertempat di Jakarta, Kantor Ombudsman RI, 15 Desember 2021)

Divestasi saham PT Freeport Indonesia untuk Papua belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua, khususnya warga pemilik hak ulayat di Mimika, sehigga dengan dasar itu, pemilik hak ulayat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI, melalui Perwakilan Ombudsman RI di Jayapura. Terhadap laporan tersebut telah diperiksa oleh Jajaran Perwakilan Ombudsman RI Propinsi Papua, dengan meminta penjelasan dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, masyarakat dan pihak lainnya yang dibutuhkan.

Pada intinya, pokok persoalan adalah belum adanya kejelasan pemanfaatan dan keterlibatan masyarakat terutama pemilik hak ulayat atas saham PT Freeport Indonesia. Pengelolaan kepemilikan saham Pemerintah Daerah, diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Porsi kepemilikan saham PT Freeport Indonesia akan dikelola melalui BUMD dengan pembagian untuk Papua sejumlah 10% terdiri atas bagian Pemprov. Papua sebesar 3%, dan bagian Pemkab. Mimika sebesar 7%, yang mana untuk Pemkab Mimika tersebut, peruntukannya termasuk bagi Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan yang terkena dampak permanen.

Untuk penyelesaian permasalahan tersebut, Ombudsman RI akhirnya melakukan koordinasi kepada para pihak terkait untuk dilakukan mediasi Ombudsman di Jakarta. Setelah proses koordinasi dilakukan, maka Mediasi dilaksanakan di Kantor Ombudsman RI di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2021, dengan kehadiran para pihak, yaitu jajaran Pemerintah Kabupaten Mimika, Syahrial, dan beberapa orang dari forum Tsingwarop (Pemilik Hak Sulung). bersama kuasa hukumnya Haris Azhar dan Meika Arista. Mediasi tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais. Proses Mediasi berlangsung selama satu hari, dari pagi hingga sore hari, dengan Mediator, Ratna Sari Dewi (Asisten Madya Ombudsman RI), dan turut hadir Asisten Ombudsman Perwakilan Papua, Melania Pasifika.

Hasil Mediasi Ombudsman RI menyepakati penyelesaian permasalahan, dengan pokok penting kesepakatan, antara lain; 1) Para pihak sepakat mempercepat pengesahan, kepengurusan dan efektivitas PT Divestasi Papua Mandiri untuk menerima dan mengelola dana bagi hasil divestasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri terutama yang menjadi bagian Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan yang terkena dampak permanen; 2) Setelah PT Papua Divestasi Mandiri efektif berdiri, maka paling lambat dalam waktu 14 hari kerja, Pemerintah Kabupaten Mimika membentuk Panitia penyusun program dan kegiatan pemanfaatan hasil divestasi saham bagi Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan yang terkena dampak permanen dengan keterlibatan Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan yang terkena dampak permanen.

Hasil mediasi yang memperoleh kesepakatan tersebut akan dijalankan oleh para pihak yang bersepakat, yaitu Pemkab Mimika dan warga dari forum Tsingwarop (Pemilik Hak Sulung). Para pihak juga bersepakat untuk tidak melakukan kegiatan kontra produktif, seperti unjuk rasa. Ombudsman RI akan memantau proses pelaksanaan hasil mediasi tersebut, sehingga diharapkan permasalahan pemanfaatan saham PT Freeport Indonesia tidak menjadi persoalan yang berkepenjangan yang berakibat tidak dirasakannya pemanfaatannya oleh masyarakat. 


(Ratna Sari Dewi, Asisten Ombudsman RI)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...