• ,
  • - +
Ini Penjelasan Ombudsman Terkait Laporan Dugaan Adanya Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan
Kliping Berita • Minggu, 23/05/2021 •
 
Ketua Ombudsman RI, Dr. Mokh. Najih, SH., M.Hum

AKURAT.CO Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hingga saat ini masih melakukan verifikasi terhadap laporan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan maladministrasi yang dilakukan lima pimpinan KPK. Dugaan maladministrasi tersebut berkaitan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ombudsman sesuai dengan kewenangannya sedang melakukan verifikasi formil dan materiil terhadap isi materi laporan yang disampaikan ke ORI," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).

Adapun verifikasi ini dilakukan untuk memutuskan tindakan lanjutan, serta pendalaman laporan untuk menentukan jenis dugaan maladministrasi dan tindakan lanjutan, baik itu pemeriksaan pada terlapor maupun pelapor. Najih menyampaikan, tindakan lanjutan akan diputuskan oleh pimpinan dalam pleno, yang akan dilaksanakan pada pekan depan. Selain itu. Kini Ombudsman sedang mencermati apa tindakan yang akan dilakukan Pimpinan terhadap intruksi presiden soal hasil TWK pegawai KPK.

"Pleno menetapkan dapat atau tidaknya pemriksaan dugaan maladministrasi dari hasil verifikasi, kemudian menetapkan penyerahan kepada tim riksa, sesuai substansi atau bidangnya," ucap Najih.

Nantinya, tim pemeriksa Ombudsman bakal menentukan jadwal pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor. "Tim riksa yang akan mentukan waktunya, ini bisnis proses internalnya," tegas Najih.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Pimpinan KPK dalam proses TWK. Terlebih buntut TWK peralihan status ASN itu, 75 pegawai KPK dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

"Dari kajian kita ada banyak maladministrasi yang dilakukan oleh KPK, baik dari sisi wawancaranya, hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan. Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya," ujarnya.

Sujanarko menyampaikan, laporan itu ditujukan kepada lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar. Dia mengharapkan laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman.

Dia tak memungkiri, pengusutan perkara korupsi menjadi tersendat akibat nonaktif 75 pegawai KPK. Terlebih banyak dari mereka merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK.

"Jadi kira-kira semakin cepat penyelesaian ini akan semakin baik, yang kedua ini publik juga dirugikan. Karena apa, dengan dinonaktifkannya 75 pegawai, kasus-kasus yang ditangani semuanya mandeg," ungkap Koko.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...