• ,
  • - +
Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi Peroleh Tempat Ibadah
Siaran Pers • Rabu, 22/05/2019 •
 


JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI pada tahun 2012 menerima laporan masyarakat dari Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia terkait Bupati Bekasi yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap PTUN Bandung Nomor 42/G/2010/PTUN.Bdg jo. PT.TUN Nomor 255/B/2010/PT.TUN Jakarta.

Isi Putusan PTUN adalah membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 300/675/Kesbangpolinmas/09, tanggal 31 Desember 2009 memerintahkan Tergugat untuk memproses izin yang telah diajukan Penggugat serta memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun penyelesaian laporan tersebut sempatdeadlockkarena masing-masing berkeras dengan pertimbangan yang masuk akal. Sementara jemaat HKBP Filadelfia melalui pengacara menawarkan satu pilihan untuk membuka segel tanah untuk mengurus izin pendirian gereja. Sedangkan Pemda Bekasi melalui Bupati tetap menolak membuka segel karena kekhawatiran terjadi konflik.

Kemudian pada bulan Maret Tahun 2018, Ombudsman berinisiatif menemui Ephorus HKBP di Kantor Pusat HKBP Pearaja, Tarutung, Sumatera Utara yang dihadiri pula oleh perwakilan Jemaat, Pendeta, Majlis Gereja dan Perwakilan Daerah HKBP Bekasi. Saat itu melalui Ephorus disepakati bahwa prioritas penyelesaian adalah agar jemaat HKBP Filadelfia bisa memperoleh tempat ibadah dan bukan membuka segel gereja.

"Terpenting saat ini adalah hak ibadah Jemaat HKBP Filadelfia dapat berjalan dengan rasa nyaman dan aman walaupun di lokasi lain. Harus ada satu pemisahan antara masalah hukum yang sedang diperjuangkan dengan hak ibadah yang diharapkan," ujar Ephorus selaku Pimpinan Tertinggi Gereja HKBP saat itu.

Tawaran dari Ephours tersebut diterima baik oleh Bupati Bekasi. "Saya akan mendukung jika Pimpinan dan Jemaat HKBP Filadelfia dapat beribadah di lokasi lain, tidak di lokasi lama yang sedang tersegel. Hal tersebut memperhatikan keamanan baik jemaat dikarenakan terdapat sekelompok warga sekitar yang menolak pendirian gereja. Saya sangat mendukung pendirian rumah ibadah karena hal itu adalah hal yang baik, saya tidak pernah menghalangi siapapun untuk beribadah," ujar Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi

Sedangkan pimpinan HKBP Filadelfia Bekasi Pdt. Simanjuntak menyatakan, "Saya sangat berterima kasih atas dukungan dari Ibu Bupati jika melindungi hak ibadah setiap orang khususnya Jemaat HKBP Filadelfia di Kabupaten Bekasi".

Dalam kesepakatan itu Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menyampaikan, "Ini adalah langkah maju yang telah macet tahun-tahun sebelumnya. Komunikasi yang mencair dan solusi atas permasalahan hak ibadah ditemukan saat ini. Kita sama-sama memperhatikan arahan Bapak Ephorus dan kini menemukan satu hal inti, yaitu hak dan tempat ibadah diutamakan."

Kini mereka sudah bisa beribadah di Gedung Serba Guna beralamat Kampung Pulo RT 003/RW 037 Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Ombudsman menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat Muslim sekitar yang bersedia menerima dan menghargai antar sesama.

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...