Kebijakan Penyelenggaraan Rapid Test Harus Seizin Gugus Tugas Dipertanyakan
Anggota Ombudsman, Alvin Lie
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan kebijakan Kementerian Perhubungan untuk mewajibkan penyelenggaraan rapid test meminta izin ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut dinilai keliru.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie menjelaskan penyelenggaraan rapid test tak ada
kaitannya dengan Kementerian Perhubungan. Hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian
Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Rapid
test ini urusannya Menteri Kesehatan (Terawan Agus
Putranto). Kan aneh (kalau) Menkes mengeluarkan aturan tarif batas atas, batas
bawah," ujar Alvin dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, Rabu, 1 Juli 2020.
rapid test dengan
persyaratan bekerja sama dengan instansi bersertifikasi kesehatan. Hal itu agar
hasil uji cepat covid-19 dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang melakukan kewenangan rapid test adalah rumah
sakit atau klinik yang bersertfikasi," jelasnya.
Kementerian Perhubungan mewajibkan para operator sarana
maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan
Covid-19 dalam penyelenggaraan rapid test dan PCR.
Terutama dalam memilih mitra kerja penyedia layanan tes covid-19.
rapid test, sekaligus
mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi
massal," ujar juru bicara Kemenhub Andita Irawati, dalam keterangan
tertulis, Senin, 29 Juni 2020.
Kewajiban ini tertuang dalam surat menteri perhubungan kepada
para operator sarana dan prasarana transportasi pada 29 Juni 2020 dan merupakan
kesepakatan antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Kepala Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...