• ,
  • - +
Kebijakan Penyelenggaraan Rapid Test Harus Seizin Gugus Tugas Dipertanyakan
Kliping Berita • Kamis, 02/07/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Alvin Lie

Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan kebijakan Kementerian Perhubungan untuk mewajibkan penyelenggaraan rapid test meminta izin ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut dinilai keliru.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie menjelaskan penyelenggaraan rapid test tak ada kaitannya dengan Kementerian Perhubungan. Hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
"Rapid test ini urusannya Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto). Kan aneh (kalau) Menkes mengeluarkan aturan tarif batas atas, batas bawah," ujar Alvin dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, Rabu, 1 Juli 2020.

rapid test dengan persyaratan bekerja sama dengan instansi bersertifikasi kesehatan. Hal itu agar hasil uji cepat covid-19 dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Yang melakukan kewenangan rapid test adalah rumah sakit atau klinik yang bersertfikasi," jelasnya.
 
Kementerian Perhubungan mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dalam penyelenggaraan rapid test dan PCR. Terutama dalam memilih mitra kerja penyedia layanan tes covid-19.

rapid test, sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal," ujar juru bicara Kemenhub Andita Irawati, dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juni 2020.
 
Kewajiban ini tertuang dalam surat menteri perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi pada 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...