Kisruh Perusahaan Asuransi, Ombudsman Bentuk Tim Kajian
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengkaji untuk melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan asuransi berpelat merah.
Rifai
mengatakan sejumlah perusahaan asuransi yang menjadi bidikan tim
investigasi ini kata Rifai antara lain PT Jiwasraya, Tabungan Asuransi
Pensiun (Taspen), dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Asabri).
"Itu kita baru bentuk tim, nanti kita kaji
lebih lanjut. kita nanti akan undang para pihak termasuk OJK dan
seterusnya ya," kata Rifai di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Rifai mengaku Ombudsman memang telah menemukan berbagai kejanggalan dari tiga perusahaan asuransi tersebut. Hanya saja dia mengaku belum bisa menyampaikan secara menyeluruh temuan kejanggalan terkait hasil ivestigasi itu kepada publik.
"Kita memang banyak yang aneh-aneh itu. Investasinya ke mana, itu secara
lengkap. Tapi kan kami belum bisa sampaikan kepada publik," kata dia.
Lebih
lanjut, terkait pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rifai menyebut
akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, dengan dibentuknya tim
investigasi pengkaji asuransi ini, pihaknya tak ingin kejadian PT
Jiwasraya berulang terhadap perusahaan asuransi lain hingga merugikan
para nasabah.
"(OJK) dipanggil dalam minggu-minggu depan," kata dia.
Sebelumnya Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan OJK dikembalikan
ke Bank Indonesia (BI), termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam LK). Secara tidak langsung, DPR mengusulkan OJK
dibubarkan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menyatakan
peluang ini terbuka melihat masalah di industri keuangan yang mencuat
beberapa waktu terakhir. Persoalan itu menyangkut sektor asuransi dan
perbankan, misalnya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT
Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk.
"Terbuka
kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan
Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja.
Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ungkap Eriko di
DPR Selasa (21/1).
Merespons hal tersebut, Deputi Komisioner
Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menegaskan bahwa
lembaganya merupakan produk politik yang diamanatkan dalam Undang-undang
(UU).
"Sementara, OJK fokus menjalankan tugas, fungsi, dan
kewenangannya sesuai dengan UU yang ada, termasuk melakukan perbaikan
dan mengatasi permasalahan yang ada saat ini bersama dengan
stakeholders, termasuk dukungan parlemen," ujarnya kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (21/1).