• ,
  • - +
Komitmen Bekerjasama Mendukung Ratifikasi OPCAT, Penghapusan Pasung terhadap PDM, dan Optimalisasi BPJS bagi Tahanan
Siaran Pers • Kamis, 08/07/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro

Siaran Pers

Nomor 029/HM.01/VII/2021

Senin, 8 Juli 2021


Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang merupakan gabungan lima lembaga negara yaitu Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI melakukan diskusi dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin secara daring untuk membahas upaya pencegahan penyiksaan di Indonesia khususnya di pelayanan kesehatan rumah sakit jiwa (Rabu, 7/6/2021). KuPP dan Kementerian Kesehatan RI bersama-sama menaruh perhatian terhadap tindakan pemasungan, terutama yang dialami oleh penyandang disabilitas mental (PDM), yang termasuk bentuk dari penghukuman dan/atau tindakan kejam.

Pemasungan menurut Konvensi Menentang Penyiksaan, yang telah diratifikasi 23 tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, merupakan tindakan yang dilarang Pada pertemuan daring ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik tersebut.

KuPP mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan RI yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan siap untuk terus bekerjasama mendorong pelaksanaan sepenuhnya. Kementerian Kesehatan sedang menyusun standar Rumah Sakit Jiwa yang sesuai dengan standar WHO terutama untuk pelayanan ODGJ/PDM yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan berharap standarisasi ini selesai dalam dua bulan ke depan. Dari diskusi ini, Kementerian Kesehatan RI sepakat dan menyatakan dukungannya terhadap ratifikasi OpCAT.

KuPP dan Kementerian Kesehatan RI juga membahas persoalan layanan kesehatan bagi para warga binaan dan/atau tahanan, tersangka, juga terpidana yang dititipkan Kejaksaan di rutan￾rutan kepolisian dan andikpas, serta di panti-panti sosial. Berdasarkan pengamatan KuPP di beberapa lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan (rutan) termasuk rutan milik kepolisian, dijumpai kondisi spesifik terhadap tahanan perempuan dan anak yang membutuhkan perhatian dan pendekatan yang sensitif gender. Ditemukan pula kebutuhan perbaikan pada layanan kesehatan untuk perempuan penyandang disabilitas mental, termasuk akibat minimnya jaminan keamanan, masih berlangsungnya praktik perawatan yang merendahkan martabat, pemaksaan kontrasepsi dan standar layanan yang masih buruk.

Disamping itu, KuPP mendorong optimalisasi BPJS dan kerja sama yang baik antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kemenkumham, Kejaksaan Agung maupun dengan Polri yang sangat perlu diwujudkan untuk menjamin tidak terjadinya (berulangnya) penghukuman yang kejam pada tahanan-tahanan tersebut. KUPP menunjukan bahwa persoalan kesehatan berkaitan erat dengan masalah pencegahan penyiksaan dalam hal (a) tahanan-tahanan polisi dan yang di lapas maupun rutan, (b) kondisi layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas mental; dan c) praktek pemasungan terutama terhadap penyandang disabilitas mental.

Hadir dalam pertemuan daring ini Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Pengkajian & Penelitian Komnas HAM RI selaku Koordinator KuPP Sandra Moniaga, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Komisioner KPAI Rita Pranawati, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Anggota Ombudsman RI J Widijantoro, dan Program Manager KuPP Antonio Pradjasto. Sedangkan jajaran Kementerian Kesehatan RI juga hadir Sekretaris Jenderal Oscar Primadi, Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Direktur Kesehatan Jiwa Siti Khalimah, dan unit kerja terkait.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...