• ,
  • - +
Oknum Panitera PN Jakut Minta Duit, Ombudsman Segera Tindak Lanjuti
Kabar Ombudsman • Senin, 19/03/2018 •
 

Kabar24.com, JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan maladministrasi terkait peradilan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nunik Rahayu mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek syarat formil maupun materil laporan tersebut. Jika semua syarat terpenuhi, maka laporan itu langsung teregister dan akan diselesaikan dalam waktu 30 hari.

"Kalau semua syarat terpenuhi dan teregister, pelapor dan terlapor bisa langsung mengikuti perkembangan penanganan di website Ombudsman," ujarnya, Senin (19/3/2018).

Dia melanjutkan, laporan terkait dugaan maladminsitrasi pada lembaga peradilan selalu menempati posisi lima besar sejak beberapa tahun terakhir meski tahun lalu jumlah aduan menurun sehingga lembaga peradilan menempati peringkat kelima sebagai lembaga yang paling banyak menuai aduan maldministrasi.

"Kalau dulu, peradilan berada di urutan ketiga di bawah pertanahan dan kepolisian," lanjutnya.

Biasanya, tuturnya, laporan maladministrasi terkait lembaga peradilan yang paling sering dialamatkan ke Ombudsman mengenai keterlambatan eksekusi putusan, prosedur hukum yang berbelit-belit atai tidak sesuai tata cara serta keterlambatan akses masyarakat.

Tidak sedikit pula laporan terkait perilaku hakim, namun hal ini ditolak oleh Ombudsman karena persoalan kode etik hakim merupakan kewenangan Komisi Yudisial (KY).

Seperti diberitakan, Seorang warga negara asing mengadukan panitera serta hakim Pengadilan Jakarta Utara ke Ombudsman Republik Indonesia terkait penanganan administrasi perkara.

Pengacara Abdul Hamim Jauzie mengatakan bahwa kliennya, seorang Warga Negara Prancis berinisial G sedang berperkara perdaya terkait perceraian dengan istrinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Kami laporkan terkait persoalan penundaan sidang. Semestinya setelah dua kali pemanggilan, tidak hadir, lanjut ke pokok perkara, pemeriksaan saksi, pembuktian dan seterusnya. Dalam perkara ini, pemanggilan sampai empat kali dan sudah menjalani lima kali persidangan tanpa lanjut ke pokok perkara," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menilai ada permintaan uang dari panitera PN Jakarta Utara. Awalnya, tim pengacara berpikir bahwa uang yang diminta tersebut merupakan ongkos transportasi. Akan tetapi, setelah itu masih saja ada permintaan uang yang mencapai Rp10 juta dari oknum petugas pengadilan tersebut dan tim pengacara sepakat untuk tidak memberikan uang tersebut karena tidak ingin terjerat masalah sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Pembicaraan kami dengan oknum petugas pengadilan juga sudah kami rekam namun suaranya kecuil. Secara informal kami sudah mengirimkan pesan singkat ke ponsel Pak Hatta Ali [Ketua Mahkamah Agung] namun tidak direspon. Kami menduga penundaan sidang sampai empat kali ini untuk memuluskan rencana permintaan yang," ungkapnya.

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan permintaan uang ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) pada 14 Maret 2018 dan organ penegak disiplin lembaga peradilan tersebut masih mencermati berbagai bukti laporan yang dilampirkan oleh tim pengacara.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...