• ,
  • - +
Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi jika Pembahasan RKUHP Tak Terbuka
Kliping Berita • Senin, 06/05/2019 •
 
Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, ada potensi maladministrasi jika sebuah rancangan undang-undang tidak dilakukan secara terbuka. Termasuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Awalnya, Ninik menjelaskan penyusunan sebuah RUU harus sesuai dengan Pasal 5 dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Penyusunan sebuah UU harus melalui metode yang baku dan sesuai standar.

"Di dalam pasal 5 ini ada syarat yang ditentukan yaitu keterbukaan. Keterbukaannya harus dalam setiap tahapan bukan hanya sampai prolegnas. Tapi saat pembahasan bahkan penetapan harus ada keterbukaan," ujar Ninik dalam diskusi di kawasan Cikini, Minggu (5/5/2019).

Aspek keterbukaan dalam pembahasan RKUHP ini sendiri dipertanyakan. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengeluhkan sikap pemerintah yang menyebut draft RKUHP sudah 99 persen dan siap disahkan. Padahal sejak tahun kemarin pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR ditunda sampai selesai Pemilu 2019.

Alianasi Nasional Reformasi KUHP menemukan ada rapat-rapat internal yang dilakukan pemerintah secara tertutup. Sikap tidak terbuka ini yang membuat proses pembahasan RKUHP berpotensi maladministrasi.

"Kalau tidak dijalani satu saja dalam Pasal 5, tentu ada potensi maladministrasi karena tidak dilakukan secara terbuka," ujar dia.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta DPR tidak buru-buru mengesahkan RKUHP. DPR diingatkan kembali mengenai hal ini karena pekan depan mereka sudah memasuki masa sidang V.

Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam aliansi ini, Maidina Rahmawati, mengatakan, masih banyak permasalahan dalam RKUHP tersebut.

Maidina menyebut pihaknya kesulitan untuk mendapatkan draft terbaru RKUHP tersebut. Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun merasa kaget ketika pemerintah menyebut draft RKUHP sudah siap 99 persen pada April 2019.

Padahal sejak 30 Mei 2018, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RKUHP sampai Pemilu 2019 selesai.

"Klaim tersebut tidak sejalan dengan apa yang kami kawal selama ini. Yang sudah siap disahkan itu apa?" kata dia






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...