• ,
  • - +
Ombudsman Akan Investigasi Dampak Penghentian Ekspor Nikel
Kliping Berita • Jum'at, 15/11/2019 •
 
Anggota Ombudsman RI Laode Ida, Rabu, 6 November 2019 (Sumber: Eko Wahyudi | Tempo).

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan Ombudsman akan menginvestigasi dampak kebijakan penghentian ekspor nikel. Investigasi akan diusulkan dalam rapat pimpinan Ombudsman pada pekan depan.

"Diperkirakan pertengahan Desember sudah ditemukan hasilnya," kata Laode di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.

Dia menduga penghentian ekspor nikel menguntungkan pihak tertentu. Bahkan, ia berpendapat bahwa kebijakan itu berpotensi koruptif dan menguntungkan pebisnis yang memiliki smelter.

Laode menegaskan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh, dari mulai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.

Dari hasil temuan nantinya, kata dia, bisa mengarah pada rekomendasi untuk mencabut aturan itu. "Karena kami berharap pemerintah ini selalu berdasarkan pada kepastian hukum, tidak boleh menciptakan kebingungan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kesepakatan menyetop ekspor biji nikel per 1 Januari 2020. Kesepakatan muncul setelah berunding dengan 47 perusahaan yang terdiri atas pengusaha smelter dan penambang nikel.

Dua pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kesepakatan yang diambil BKPM bersama terkait penghentian ekspor bijih menta h(ore) nikel hanya bersifat sementara sebelum sepenuhnya diberlakukan pada Januari 2020.

Penghentian ekspor ore nikel dilakukan setelah terdeteksi ada peningkatan kuota hingga tiga kali lipat sejak pengumuman percepatan larangan ekspor ore nikel pada awal September lalu.

Berdasarkan laporan yang diterima, rata-rata ekspor mencapai 100-130 kapal per bulan, jauh melebihi kapasitas normal sekitar 30 kapal per bulan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...