• ,
  • - +
Ombudsman Bahas Kawasan Otorita Batam bersama Komisi II DPR
Kabar Ombudsman • Rabu, 15/05/2019 •
 

Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai bersama Anggota Laode Ida, Ninik Rahayu, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Alvin Lie, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Rapat bersama Komisi II ini membahas seputar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam. Acara juga dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Kadin Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Tim Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada.

Dari hasil RDP tersebut, dalam salah satu poin kesimpulannya menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI sepakat meminta kepada Pemerintah Pusat untuk membatalkan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex-Officio Badan Pengusahaan (BP) Batam, karena berpotensi terjadi maladministrasi.

Selanjutnya, mendorong Pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dengan BP KPBPB Batam.

Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait hasil kajian penyelesaian masalah Batam. (AM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...