• ,
  • - +
Ombudsman Bekerjasama dengan Polda Kepri Cegah KorbanTrafficking yang akan diberangkatkan dengan Cara Maladministrasi
Siaran Pers • Kamis, 12/09/2019 •
 

Siaran Pers

Kamis, 12 September 2019


                   Polda Kepri menyambut baik laporan Ombudsman RI untuk melakukan investigasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Calon Tenaga Kerja Wanita yang akan diberangkatkan secara melawan hukum ke Malasyia. Koordinasi ini ternyata dapat menyelamtakan 27 korban calon TKIW lainnya Orang sejak dini

               Diawali dengan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Tanjungbalai Karimun di Kepulauan Riau dialami seorang korban perempuan yang telah dipekerjakan sehingga mengalami eksploitasi seksual, eksploitasi ekonomi dan dibatasi kebebasannya.

                    Tanggal 4 September 2019 menjelang sore hari, salah satu korban AN alias Ani menghubungi seseorang di Jakarta melalui komunikasi whatshapp, lalu seseorang tersebut mengkomunikasikan informasi ini kepada Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. Tanggal 4 September 2019 jam 22.00 Wib, Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

               Hasil koordinasi tersebut pada Tanggal 5 September 2019 ditindaklanjuti Polda Kepri dan Tanggal 6 September 2019, jam 09.00 dilakukan penggerebekan Komplek Villa Garden 58 A Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun.

                   Perekrutan: korban direkrut melalui aplikasibeetalk, line danfacebook dengan mencamtumkan nomorwhatsApp dan lowongan pekerjaan berupa LC ( pemandu lagu ) dan SPA. setelah dihubungi oleh korban melalui whatsApp. Selanjutnya perekrut  baru berkomunikasi secara intens dengan mengiming-imingi korban dengan upah yang banyak diantaranya bisa membeli rumah dan mobil.

                    Pengiriman : setelah korban bersedia di berangkatkan ke Tanjung Balai Karimun untuk dipekerjakan  selanjutnya perekrut

Ombudsman RI mencermati bahwa sampai dengan saat ini belum ada progres yang merata terkait perbaikan pelayanan publik terhadap pekerja migran dan juga lemahnya penegakan hukum untuk mengatasi persoalan dan penyimpangan yang terjadi, khususnya dalam proses pra penempatan, selama dan setelah penempatan.

                    Terkait kasus ini pihak aparat Kepolisian diharapkan lebih pro aktif menyisir lokasi2 dugaan terjadinya peristiwa perdagangan orang, selain itu terkait Tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan perlindungan pada keperja migran, Ombudsman RI telah menyampaikan saran perbaikan dari hasil Investigasi  yang dilakukan pada tahun 2017 dan 2018, Bahwa terdapat indikasi maladministrasi (data dari wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau dan DKI Jakarta,Kalbar) pada proses pra penempatan, penempatan dan pemulangan. Bentuk maladministrasinya berupa penyimpangan prosedur, tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, dan perilaku tidak patut.

                    Disampaikan pula bahwa akibat pelayanan publik yang berindikasi maladministrasi tersebut, mengakibatkan terjadinya kejahatan tindak pidana perdagangan orang. Mirisnya kejadian ini justru setelah diundangkan UU PPMI Tahun 2017. Keseriusan untuk melindungi masyarakat dari korban tindak pidana perdagangan orang sudah seharusnya menjadi agenda prioritas pemerintah, termasuk tindak lanjut PP dan Perpres setelah dikelaurkannya UU PPMI. Sayangnya respon untuk menindaklanjuti Kebijakan tersebut belum maksimal dilakukan (PP dan Perpres) dengan mengenyampingkan segala kekurangan dari undang2 ini sampai dengan sekarang belum juga dikeluarkan, bahkan ada kecenderungan untuk menggabungkan/simplifikasi menjadi 3 PP, 2 Perpres, 4 Permenaker dan 3 Perkabad dari  yang dimandatkan UU PPMI (12 PP, 1 Perpres, 11 Permenanker dan 3 Perkabad).  (*)


Anggota Ombudsman RI,

Dr. Ninik Rahayu,S.H,M.S.

 

 

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...