• ,
  • - +
Ombudsman: Bongkar-Pasang Kepala BP Batam Bikin Investasi Berantakan
Kliping Berita • Rabu, 08/05/2019 •
 
Laode Ida, Anggota Ombudsman RI (foto by Ihsanuddin-Kompas)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, dalam empat tahun terakhir, ada empat pergantian Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam (BP KPBPB Batam).

Hal ini tak hanya melanggar dari segi administrasi, tapi merugikan dunia usaha di sana.

"Gonta ganti ini menimbulkan ketidakpastian investasi di Batam dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan kalangan usaha," ujar Laode di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Jika dirata-rata, setiap pemimpin hanya menempati posisinya selama satu tahun. Padahal, dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 terkait kawasan perdagangan bebas disebutkan bahwa masa kerja kepala dan anggota BP Batam selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, Laode menilai gonta ganti empat pimpinan dalam empat tahun merupakan sesuatu yang janggal dan melanggar peraturan. Apalagi tanpa diketahui alasan yang jelas soal pencopotan setiap kepala.

"Ini kerugian materil dan moril bagi orang yang diganti dengan melanggar uu. Dia dianggap tidak berkompeten karena diganti," kata Laode.

Bahkan, Lukita Dinarsyah Tuwo yang diberhentikan sebagai Kepala BP Batam pada Desember 2018 itu mampu mendongkrak investasi si pulau Batam. Di 2017, pertumbuhannya hanya 17 persen. Begitu Lukita masuk dan melakukan pembenahan, di 2018, pertumbuhan ekonomi di Batam naik jadi 4,2 persen.

"Tapi ini tiba-tiba diganti dan mengeluarkan SK untuk pimpinan transisi. Yang bagus saja diganti," kata Laode.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...