• ,
  • - +
Ombudsman dan KPK Tanda Tangani Nota Kesepahaman Pertukaran Informasi dan Data
Kabar Ombudsman • Senin, 18/03/2019 •
 
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dan Ketua KPK Agus Rahardjo menandatangani nota kesepahaman terkait optimalisasi upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, di Kantor Ombudsman Kuningan Jakarta Selatan, Senin (18/3)

JAKARTA -Dalam rangka optimalisasi upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman atauMemorandum of Understanding (MoU).

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dan Ketua KPK Agus Rahardjo di Ruang Ajudikasi Gedung Ombudsman.  Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya peningkatan kualitas pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pertukaran informasi dan data di kedua belah pihak, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penelitian, pendidikan dan pelatihan.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini maka KPK dan Ombudsman dapat meminta, memberikan dan/atau melakukan pertukaran informasi dan data untuk mendukung tugas dan kewenangan masing-masing.

Kerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, Ombudsman dan KPK membangun koordinasi dan tindak lanjut penanganan pengaduan/laporan masyarakat yang diduga merupakan tindak pidana korupsi atau maladministrasi yang diterima masing-masing pihak. Hal lain yang dilakukan adalah penerapan dan peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Ombudsman dan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPK.

 "Good governance itu pintu masuk untuk mengurangi korupsi sampai seminimal mungkin. Dengangood governance jugalah maka kesejahteraan itu bisa tercapai," ujar Amzulian dalam sambutannya di Ruang Ajudikasi Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Amzulian menyebutkan terdapat tiga unsur paling yang harus dipenuhi untuk mewujudkangood governance yakni  transparansi, partisipasi, akuntabilitas. "Sistem apapun yang kita bangun ketika integritas itu tidak tercipta maka kita tidak maksimal hasil yang tadinya kita harapkan tercapai," imbuhnya.

Amzulian mengatakan pihaknya menyambut baik nota kesepahaman dengan KPK. "MoU ini merupakan bentuk komitmen antara Ombudsman dan untuk bekerja secara bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Dalam upaya menciptakangood governance yang akan memberantas korupsi agar kesejahteraan rakyat dapat tercapai," terangnya.

Senada, Ketua KPK  Agus Rahardjo menyatakan  harapannya agar langkah kerja sama ini betul-betul bisa mensinergikan Ombudsman dan KPK.

"Karena yang perlu kita sadari betul kita itu dua lembaga yang lahir pasca reformasi, jadi memang harus mencerminkan ada perubahan yang lebih baik untuk mewujudkan pelayanan publik yang jauh lebih baik di waktu yang akan datang," ungkap Agus

Agus mengatakan saat ini KPK sedang mendorong program JAGA. Aplikasi JAGA untuk mendorong seluruh pelayanan publik ini menjadi transparan. Saat ini JAGA menyentuh beberapa sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, perizinan dan dana desa.

"Korupsi pasti makin kompleks, pelayanan publik juga memerlukan perbaikan-perbaikan perbaikan yang mendasar. Tidak cukup hanya sistem, SDMnya mindsetnya pun harus selalu didorong untuk bekerja lebih baik," tutupnya. (fat)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...