• ,
  • - +
Ombudsman Dorong Komitmen Mendikbud Laksanakan Rekomendasi
Kabar Ombudsman • Senin, 16/12/2019 •
 
Mendikbud Nadiem Makarim bersama Ketua dan Anggota Ombudsman RI (16/12)

Jakarta - Ketua Ombudsman Amzulian Rifai didampingi Anggota Ninik Rahayu, Ahmad Suaedi dan Sekretaris Jenderal menerima kehadiran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang memenuhi undangan koordinasi tingkat pimpinan oleh Ombudsman RI, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan dibidang Pendidikan, khususnya pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. (16/12)

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Abdurrahman Wahid, Lantai 7 Kantor Pusat Ombudsman RI itu, Amzulian Rifai menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Mendikbud yang menunjukkan komitmen.

"Ombudsman rindukan komunikasi yang baik dengan adanya respon, kehadiran Mas Menteri sudah menunjukkan hal yang luar biasa, intinya adalah kami Ingin berkomunikasi dan memberi masukan dan bersama-sama menyelesaikan laporan masyarakat. Perlu komitmen Kemendikbud untuk pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman." terangnya.

Ketua juga menambahkan, sangat berharap Menteri menjadi harapan Ombudsman, beberapa rekomendasi yang belum dijalankan Menristekdikti sebelumnya yang sekarang Kemendikbud, dari 4 rekomendasi yang sudah diserahkan baru satu yang dilaksanakan, sedangkan sisanya belum.

Dalam kurun waktu 2014-2019 pelayanan pendidikan termasuk substansi yang banyak dikeluhkan masyarakat dengan jumlah laporan 4708 laporan. Hal ini menunjukkan masih perlunya peningkatan kecepatan Pemerintah dalam merespon dan menyelesaikan pengaduan sebagai bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik. Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan sebagaimana Amanat UU Nomor 37 tahun 2008 pasal 38 dan 39 lalu UU Nomor 25 tahun 2009 pasal 36 dan 54.

Ahmad Suadi, Pengampu Tim 7 yang menangani Pendidikan menyampaikan, Penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman sifatnya bukan hitam-putih yang menentukan mana yang salah dan mana yang benar, tapi mencari penyelesaian prosedural. Ombudsman perlu komunikasi dan respon yang baik saat menyelesaikan laporan.

Dalam kesempatan itu juga Ninik Rahayu Pengampu Tim Resolusi dan Monitoring menjelaskan proses penyelesaian masyarakat di Ombudsman, saat laporan masuk difilter dengan persyaratan formil dan materiil yang ditangani PVL lalu diteruskan ke Tim 7 yang menangani Pendidikan, setelah itu dilakukan klarifikasi baik surat dan tatap muka pertemuan, lalu melakukan investigasi, mengundang para pihak untuk melakukan konsiliasi penyelesaian dengan inisiatif, dari hasil itu akan ada hasil, 1. Tidak ditemukan Maladministrasi, 2. Ditemukan Maladministrasi tapi tindakan korektifnya dijalankan sebagian, 3. Ditemukan Maladmnistrasi, tapi tindakan korekftif tidak dijalankan sama sekali.

"Kinerja mahkota Ombudsman itu bukan pada rekomendasi ataupun saran, melainkan kalau pelayanan publik kita, komplen masyarakat bisa segera ditindaklanjuti. Dengan batas waktu 60 hari tindakan korektif tidak dijalankan maka akan dikeluarkan Rekomendasi." jelasnya.

Diakhir pertemuan Nadiem mengungkapkan, "Saya senang banget, kita kedepannya pasti akan sangat terbuka karna hal-hal seperti plagiarisme, ijazah yang tidak benar ini merupakan prioritas nomor satu oleh kita, karna itu soal integritas, ga ada excuse, tidak boleh abu-abu, itu sama saja korupsi untuk saya."

"Dan hal lainnya yang sudah masuk rekomendasi, akan segera kita respon. Kedepannya semoga hubungan antara Ombudsman dengan Kemendikbud jadi lebih open, tapi juga mohon feedbacknya bisa dua arah", tutupnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...