• ,
  • - +
Ombudsman Dorong Polri Maksimalkan Pelayanan Online Selama Pandemi Covid-19
Kliping Berita • Senin, 31/08/2020 •
 
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Gedung Ombudman, Rabu (10/7/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mendorong Polri untuk memaksimalkan pelayanan administrasi secara online di masa pandemi Covid-19. Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, pelayan secara online perlu dimaksimalkan untuk mengurangi kontak antara petugas dan masyarakat.

"Dalam pelayanan administrasi di masa pandemi yakni memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara online, seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisasi kontak antara petugas dan masyarakat," kata Ninik dalam siaran pers, Minggu (30/8/2020).

Saran memaksimalkan layanan administrasi secara online tersebut merupakan bagian dari hasil kajian Ombudsman RI mengenai Pelaksanaan Tugas Rutin Kepolisian RI di Masa Pandemi dalam Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain pelayanan administrasi secara online, Ombudsman juga mendorong agar kegiatan pemeriksaan juga dilakukan menggunakan teknologi digital.

"Agar dibuat edaran resmi dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital," ujar Ninik.

Ninik mengingatkan, pemeriksaan melalui teknologi digital tetap harus memperhatikan hak tersangka dan saksi serta tidak mengurangi kualitas pemeriksaan.

Polri juga diminta meningkatkan koordinasi dengan aparat lainnya yakni Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam menyusun protokol baru terkait penanganan tindak pidana pada masa pandemi Covid-19.

Adapun kajian yang dilakukan Ombusdman itu berdasarkan data yang diperoleh dari 26 Polda dan 68 Polres seluruh Indonesia pada April-Mei 2020. Hasil kajian tersebut disampaikan Ombudsman kepada Kemenko Polhukam, Kepolisian RI, dan Satgas Penanganan Covid-19 pada Jumat (28/8/2020) lalu.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...