• ,
  • - +
Ombudsman Ingatkan Kemendikbud Bijak Pilih Operator
Kliping Berita • Selasa, 01/09/2020 •
 
Suasana belajar daring di tengah keterbatasan jaringan internet di Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Senin, 10 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah).

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang berhasil mewujudkan bantuan subsidi kuota data untuk pembelajaran.

Ahmad Suadi, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, mengatakan, langkah bantuan subsidi kuota data ini termasuk rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Kemendikbud guna meringankan beban masyarakat yang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat pandemik COVID-19.

Nantinya, setelah subsidi kuota data ini berjalan, kata Ahmad, Kemendikbud perlu memberikan bimbingan kepada siswa didik dan orang tua, agar subsidi kuota ini dapat benar-benar bermanfaat dan mendukung program pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sebab, menurutnya, selama ini orang tua murid dan peserta didik belum banyak mengetahui program PJJ. Bahkan kerap kali anak tidak terkontrol dalam menggunakan kuota data tersebut.

Suadi menambahkan, selama ini kualitas cakupan jaringan dari operator telekomunikasi satu dengan yang lainnya tidak sama. Oleh karena itu dia mengingatkan Kemendikbud agar lebih bijaksana memilih mitra operator telekomunikasi penyalur subsidi kuota data kepada peserta didik dan guru.

Dinas pendidikan di daerah, lanjut Ahmad, memiliki peran vital dalam menyeleksi dan memilih mitra operator telekomunikasi.

Yang harus dingat oleh Kemendikbud dan dinas pendidikan adalah sinyal operator selular tidak semuanya ada di suatu daerah, dan kualitasnya juga tidak sama.

Bahkan di daerah pinggiran kota, sinyal dan kapasitas operator juga terbatas. Kemendikbud dan dinas pendidikan di daerah perlu berpikir untuk memilih operator telekomunikasi yang menjadi mitra pemerintah," kata Suadi.

Suadi juga meminta agar pemerintah melalui Kemenkominfo dapat memantau kualitas dan sebaran jaringan operator telekomunikasi. Ombudsman berharap sebaran jaringan operator telekomunikasi di seluruh daerah merata. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari operator telekomunikasi.

Suadi juga meminta pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk memantau tingkah operator yang jor-joran dalam penawaran kuota data ini.

"Kemendikbud seharusnya fokus kepada pendidikan, penyaluran subsidi kuota data, dan perjanjiannya. Kemenkominfo dan BRTI harus memantau pelayanan dari operator telekomunikasi, termasuk kualitas jaringan operator dan sinyal operator. Saya sering mendapat laporan ada operator yang down sinyalnya sehingga tidak bisa dipakai. Saya setuju sekali kalau kualitas layanan operator diawasi dalam program subsidi kuota data ini, sehingga penting diberikan reward and punishment bagi operator yang menjadi mitra Kemendikbud dalam program subsidi kuota data ini," ujar Suadi.

Lanjut Suadi, kalau perlu Kemendikbud dapat memasukkan satu klausul di dalam perjanjian kerjasama dengan operator, jika peserta didik atau guru tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik, maka tak perlu dibayar.

"Kalau pelayanan operator telekomunikasi yang menjadi mitra tidak baik, masyarakat bisa mengadukan ke kanal pengaduan yang dibuat Kemendikbud atau Kemenkominfo. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh operator yang tidak memberikan layanan prima pada program subsidi kuota data PJJ ini juga dapat lapor ke Ombudsman. Saya setuju sekali jika Kemendikbud tidak perlu membayar operator yang tidak bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," kata Suadi. []





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...