• ,
  • - +
Ombudsman: Jokowi-JK Belum Mampu Selesaikan Konflik Agraria
Kliping Berita • Selasa, 05/03/2019 •
 
foto by Lalu Rahadian-CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia menilai selama empat tahun berjalan,reforma agraria di bawah PemerintahanJokowi-JK belum mampu menyelesaikan konflik agraria di lapangan, salah satunya izin konsesi skala besar terhadap perusahaan.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan bahwa reforma agraria yang dilakukan pemerintah masih sebatas sertifikasi tanah yang tidak bermasalah atau "clean and clear".

Sertifikasi ini memang penting sebagai kekuatan hukum, namun sertifikasi sudah menjadi hak bagi warga negara yang sudah memiliki tanah.

"Sertifikasi bagi kami hanya termasuk belanja layanan administrasi biasa, yang memang diperlukan masyarakat tetapi belum menyelesaikan esensi, seperti ketimpangan lahan dan keadilan agraria," kata Alamsyah di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Senin (4/3).

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada September 2018. Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria melalui perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria.

Namun reforma agraria belum memberikan keadilan bagi mayoritas penduduk, seperti petani, nelatan, masyarakat adat yang mengalami konflik agraria.

Penyebab utama tingginya angka konflik agraria disebabkan pemberian izin-izin konsesi skala besar tersebut kepada perusahan-perusahaan negara maupun swasta.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada September 2018. Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria melalui perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria.

Namun reforma agraria belum memberikan keadilan bagi mayoritas penduduk, seperti petani, nelatan, masyarakat adat yang mengalami konflik agraria.

Penyebab utama tingginya angka konflik agraria disebabkan pemberian izin-izin konsesi skala besar tersebut kepada perusahan-perusahaan negara maupun swasta.

Implikasi langsung dari pelaksanaan reforma agraria seharusnya adalah adanya penyelesaian konflik agraria secara langsung di lapangan dan menurunnya letusan konflik yang terjadi.

"Reforma agraria seharusnya diprioritaskan bagi petani, nelayan tradisional, masyarakat adat yang selama ini mengalami ketidakadilan dan konflik berkepanjangan," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...