• ,
  • - +
Ombudsman Khawatir Sikap Yasonna Ganggu Proses Hukum Harun Masiku
Kliping Berita • Kamis, 23/01/2020 •
 
DPP PDIP saat menggelar konferensi pers membentuk tim hukum untuk mengkaji kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyeret caleg PDIP Harun Masiku.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala khawatir sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam konferensi pers tim hukum PDIP bakal mengganggu independensi proses hukum dari tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku.

"Yang bersangkutan hadir dalam suatu pertemuan politik yang tengah mempersiapkan suatu tim hukum. Yang bersangkutan adalah pejabat publik di bidang hukum. Kami berpikir bahwa ini ada potensi mal-kepentingan, tidak profesional, pembiaran, dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Adrianus, Rabu, 22 Januari 2020.

Yasonna Laoly sebelumnya hadir dalam agenda konferensi pers tim hukum PDIP terkait dengan kasus hukum Harun Masiku pada 15 Januari lalu. Ia diketahui merupakan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PDIP. Dalam kesempatan itu, Yasonna mengumumkan jajaran tim hukum itu. PDIP merasa dijebak dan diseret ke kasus suap yang melibatkan Wahyu itu.

Menurut Adrianus, kehadiran Yasonna Laoly dalam agenda tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sikapnya pun dapat diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang di dalamnya terdapat asas-asas umum penyelenggara negara, salah satunya adalah asas profesionalitas.

"Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adrianus.

Ombudsman juga menilai kehadiran Yasonna Laoly dalam agenda Konferensi Pers PDIP tersebut merupakan tindakan yang kurang patut. Hal itu, kata dia, mengingat jabatan yang diemban cukup strategis dalam penegakan hukum.

Karena itu, Adrianus menilai sikap Yasonna dikhawatirkan dapat mengganggu independensi proses hukum Harun Masiku yang sedang berjalan.

Ombudsman pun mengimbau seluruh jajaran petinggi kementerian atau lembaga negara lainnya untuk bisa lebih bijaksana dalam bersikap agar di kemudian hari tidak memunculkan persepsi negatif publik. "Apa pun atribut yang digunakan oleh seorang pejabat negara tidak akan menghapuskan persepsi publik terhadap jabatannya," ujar Adrianus.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...