• ,
  • - +
Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK
Kliping Berita • Rabu, 21/07/2021 •
 
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pengabaian itu terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.

"Bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kuasa eksekutif terhadap penyataan Presiden," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

SK tersebut menyatakan pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, pada Senin (17/5/2021), Jokowi meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK.Ia juga meminta hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Setelah pernyataan itu, SK tersebut tidak juga dibatalkan. Bahkan KPK akan memberhentikan 51 pegawai karena tidak lolos TWK. Sedangkan, 24 pegawai akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN.

Oleh sebab itu, Endi mengatakan, KPK telah melakukan malaadministrasi atas penerbitan SK 652/2021. "Ombudsman berpendapat atas terbitnya Surat Keputusan (SK) yang nomornya 652 Tahun 2021, KPK telah melakukan malaadministrasi berupa tindakan tidak patut," ujarnya.

Selain itu, Endi menuturkan, SK 652/2021 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), MK menyatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Kemudian, MK mengatakan, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi dan dedikasinya dalam pemberantasan korupsi tidak diragukan.

"(Penerbitan SK) bertentangan dengan putusan MK," tutur dia.

Bentuk malaadministrasi lainnya yakni terkait Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021.

Sebab, Endi menuturkan, dalam Perkom tersebut tidak tercantum konsekuensi yang mesti ditanggung pegawai yang tidak lolos TWK. Padahal, peraturan itu menjadi salah satu dasar hukum pelaksanaan TWK.

"Tidak diatur konsekuensi tersebut (TWK) dalam peraturan KPK," ucapnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...