• ,
  • - +
Ombudsman Lakukan Kajian Praktik Pertambangan Ilegal
Kabar Ombudsman • Jum'at, 21/06/2019 •
 

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Laode Ida mempertanyakan mengapa pertambangan ilegal terus terjadi di Indonesia, sedangkan kegiatan pertambangan dapat dilakukan apabila telah memperoleh izin.

 

"Kegiatan pertambangan adalah produk layanan publik, seharusnya tidak bisa menambang sebelum mendapat izin. Ketika penyelenggara pelayanan publik lalai lakukan tugas, maka ada tambang ilegal," demikian disampaikan Laode saat membuka diskusi tematik Pengawasan Terintegrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penertiban Praktik Pertambangan Ilegal pada Kamis (20/6) di Kantor Ombudsman.

 

"Penegakan hukum masih lemah, ada tambang ilegal dibiarkan saja. Pembiaran ini adalah maladministrasi oleh penyelenggara negara" tambah Laode. Ia juga menyatakan bahwa pertambangan ilegal ini telah merugikan negara lebih dari Rp. 100 Triliun. Kerugian lainnya adalah pertambangan ilegal dapat merusak lingkungan dan kesehatan.

 

Diskusi tematik ini merupakan rangkaian kegiatan sebelum melakukan kajian mengenai praktik pertambangan ilegal. Ombudsman akan meminta data dari berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah sebelum ke lapangan. Dari hasil temuan lapangan kemudian akan disusun laporan untuk memberikan masukan kepada seluruh instansi terkait. Hadir dalam diskusi tersebut 15 kementerian dan lembaga terkait serta 4 pemerintah daerah.(NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...