• ,
  • - +
Ombudsman lanjutkan investigasi khusus kebijakan setop ekspor nikel
Kliping Berita • Jum'at, 15/11/2019 •
 
Anggota Ombudsman RI Laode Ida di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (15/11/2019). ANTARA/M Razi Rahman

Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Laode Ida menyatakan pihaknya akan melanjutkan investigasi khusus terkait dampak kebijakan penghentian ekspor nikel karena hanya menguntungkan sekelompok masyarakat.

"Kami akan melanjutkan investigasi khusus mengenai dampak kebijakan ini," kata Laode Ida di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Ombudsman berwenang melakukan penyelidikan bila ada kebijakan yang dinilai berdampak merugikan masyarakat.

Ia berpendapat bahwa kebijakan itu berpotensi koruptif karena hanya menguntungkan sekelompok pebisnis yang memiliki smelter.

Laode juga menyoroti peran Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang bersama-sama perwakilan pengusaha memutuskan untuk menghentikan ekspor nikel mulai 1 Januari 2020.

"Kepala BKPM juga ngomong soal ini, wewenangnya apa? Kepala BKPM tidak memiliki kewenangan untuk melarang ekspor," katanya.

Menurut dia, investigasi ini akan dilakukan secara keseluruhan ke berbagai instansi, dan diperkirakan dalam jangka waktu satu bulan bakal selesai.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai positif atas langkah BKPM bersama pengusaha dan penambang membuat kesepakatan untuk menyetop ekspor nikel mulai 1 Januari 2020.

Menurut dia, pemerintah sudah mengambil langkah yang tepat agar industri pertambangan dalam negeri semakin bermanfaat secara jangka panjang, khususnya memenuhi rencana hilirisasi.

"Pastinya dalam jangka panjang, ke depannya memang akan bermanfaat bagi industri baterai. Tentu, ini menjadi nilai tambah bagi industri pertambangan kita," ucapnya.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kesepakatan menyetop ekspor biji nikel per 1 Januari 2020, muncul setelah berunding dengan 47 perusahaan yang terdiri atas pengusaha smelter dan penambang nikel.

Salah satunya, harga nikel yang harus mengikuti harga internasional yaitu kurang lebih 30 dolar AS per metrik ton free on board (FOB). Harga tersebut merupakan harga untuk kadar di bawah 1,7 persen dipotong biaya ekspor dan pengapalan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...