• ,
  • - +
Ombudsman Minta Fasilitas Hak Kelompok Agama Belum Diakui Diberikan
Kliping Berita • Jum'at, 20/12/2019 •
 
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedi ketika ditemui di kantor Ombudsman RI Jakarta, Kamis (5-12-2019). (Foto: Antara/Abdu Faisal)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Suaedi, menjelaskan maksud dari rilis Ombudsman RI agar Kementerian Agama melakukan Pembinaan Kepada Kelompok Agama yang Belum Diakui.

Ia mengatakan rilis tersebut meminta pemerintah untuk memfasilitasi hak-hak kelompok penganut agama yang belum diakui, baik itu hak beribadah dan berekspresi, maupun hak pelayanan keagamaan.

"Sering kali memang undang-undang dan regulasi perlu diubah, tapi tanggung jawab pelayanan ada di pemerintah. Pemerintah bisa ajukan perubahan undang-undang dan regulasi," ujar Suaedi lewat pesan singkat, yang diterima di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Pemerintah harus membuat regulasi dan menata kelembagaan pemerintahan dalam memberikan pembinaan dan perlindungan kepada kelompok agama, selain enam agama resmi di Indonesia.

Ombudsman RI menemukan maladministrasi mengenai tidak diberikannya pembinaan dan perlindungan kepada kelompok agama yang belum diakui dikarenakan permasalahan nomenklatur pemerintahan.

Berdasarkan informasi dari Ombudsman RI, Pemerintah selama ini hanya memberikan perlindungan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Permendikbud No 77 Tahun 2013, namun tidak memberikan perlakuan yang sama kepada kelompok agama yang ingin diakui dan difasilitasi oleh Pemerintah.

Di samping itu, di ranah Kementerian Agama juga tidak terdapat unit kerja yang memberikan perlindungan kepada kelompok agama selain enam agama yang diakui dan difasilitasi oleh Pemerintah.

Ombudsman RI memberikan tindak korektif kepada Menteri Agama RI, bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan pemerintah daerah agar mencari solusi dalam memberikan perlindungan kepada kelompok agama dan kepercayaan yang belum diakui dan masih hidup dalam masyarakat.

Tindakan korektif juga diberikan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar meninjau kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Kemudian dalam memaknai "agama" dan "kepercayaan", Ombudsman RI memberi tindakan korektif untuk Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI agar membuat arah kebijakan perlindungan dan pembinaan dalam pandangan hak asasi manusia kepada kelompok agama yang belum diakui di Indonesia, agar mendapatkan perlindungan dan pembinaan oleh Pemerintah.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...