• ,
  • - +
Ombudsman Minta Masyarakat Laporkan jika Ada Potensi Malaadministrasi Saat Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB
Indraza Marzuki Rais,ombudsman • Rabu, 28/04/2021 • fuad_mushofa
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai ada potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.

Oleh sebab itu, Ombudsman meminta masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan malaadministrasi pada pelaksanaan PTM dan PPDB 2021.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa hal yang menjadi perhatian Ombudsman dalam rencana pertemuan tatap muka ini adalah implementasi Surat Keputusan dan Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut," kata Indraza dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).

Daftar periksa kesiapan sekolah yang dimaksud yakni identifikasi kesiapan sarana sanitasi di sekolah, misalnya toilet yang bersih dan layak, sarana cuci tangan beserta sabun dengan air mengalir, hand sanitizer di beberapa titik, serta ketersediaan disinfektan.

Selain itu, identifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di sekolah serta identifikasi kesiapan satuan pendidik untuk penerapan protokol kesehatan dengan mewajibkan pemakaian masker.

Ombudsman juga menyoroti kejelasan prosedur pembelajaran tatap muka seperti pemenuhan sarana prasarana sekolah, jumlah jam belajar, metode shift, dan pelaksanaan belajar mengajar di dalam kelas.

"Hal lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah pemenuhan kebutuhan vaksinasi bagi setiap tenaga pendidik," ucap Indraza. Menurut Indraza, perlu ada upaya pembentukan Satgas Covid-19 di setiap sekolah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Apabila muncul kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan sekolah, Indraza menegaskan perlunya upaya mitigasi penanganannya, di samping edukasi secara berkala di lingkungan sekolah.

Terkait pelaksanaan PPDB, agar tidak terjadi malaadministrasi, Indraza menilai, perlu ada kejelasan informasi tentang prosedur PPDB, daya tampung dan penetapan zonasi secara transparan, informasi kuota peserta penyandang disabilitas, serta pengelolaan pengaduan di setiap sekolah.

Indraza menegaskan, sesuai tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI akan melakukan pengawasan guna memastikan bahwa pelayanan publik terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dan Penerimaan Peserta Didik Baru telah dilaksanakan dan diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Pengawasan Ombudsman terhadap layanan dimaksud akan dilakukan terhitung sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu," ucap Indraza.

Adapun bentuk pengawasan Ombudsman dilaksanakan melalui pemantauan langsung di 34 kantor perwakilan Ombudsman di Indonesia dengan menggunakan metode random sampling. Pemantauan dilakukan pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.

Ombudsman juga melakukan optimalisasi berbagai kanal pengaduan di setiap Kantor Perwakilan, Melakukan Respons Cepat Ombudsman (RCO) atau Inisiatif Ombudsman (IN) jika dianggap telah memenuhi ketentuan, maupun membentuk posko pengaduan pelayanan pendidikan di Kantor Perwakilan jika dianggap perlu.

"Ombudsman mendorong para penyelenggara pelayanan publik untuk senantiasa menindaklanjuti laporan atau pengaduan bahkan sekedar permintaan informasi dari masyarakat berkaitan dengan kondisi pandemi ini," ujar Indraza.

Ombudman juga meminta penyelenggara pelayanan publik untuk mulai membangun mekanisme pengelolaan pengaduan secara berjenjang di instansi. Selain itu, Ombudsman RI meminta kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan kepada Ombudsman RI apabila ditemukan pelanggaranpelanggaran dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan PPDB.

"Ombudsman RI membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk menyampaikan aduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap Indraza.





Loading...

Loading...