• ,
  • - +
Ombudsman Minta Pemerintah Perluas Sosialisasi Implementasi Paradigma Baru Sektor Pendidikan
Kabar Ombudsman • Sabtu, 16/04/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

CIREBON - Pelayanan publik bidang pendidikan hendaknya bisa tersosialisasi dan terakselerasi kepada publik, dengan 9 paradigma baru sektor pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, dalam forum Diskusi dan Sosialisasi "Format 9 Paradigma Baru Sektor Pendidikan Dalam Perspektif Pelayanan Publik" yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cirebon, Sabtu (16/4/2022).

Kegiatan tersebut digelar secara luring di Hotel SWISS Belhotel Kota Cirebon, Jawa Barat dan dihadiri oleh peserta dari berbagai unsur seperti pemuda, mahasiswa, masyarakat dan stakeholders terkait bidang pendidikan.

Sebagaimana diketahui, mulai tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerapkan Kurikulum Paradigma Baru sebagai penyempurnaan kurikulum 2013.

Kurikulum Paradigma Baru tersebut diberlakukan secara terbatas pada seluruh sekolah penggerak yang ada di Indonesia berdasarkan Keputusan Mendikbud, Riset dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

Paradigma baru pendidikan mencakup sembilan hal antara lain; struktur kurikulum profil Pelajar Pancasila; Istilah KI dan KD menjadi Capaian Pembelajaran (CP); jumlah jam pelajaran ditetapkan per tahun; pembelajaran berbasis projek; asesemen bersifat kolaboratif; kembalinya mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi); Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS); Program Peminatan di SMA tidak diberlakukan; dan presentasi kelompok kejuruan menjadi 70%.

Kemdikbud, Riset, dan Teknologi secara resmi juga telah meluncurkan Kurikulum Merdeka sebagai upaya mengatasi krisis pembelajaran (learning loss).

Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal dengan Kurikulum Prototipe atau Kurikulum dengan Paradigma Baru tersebut ditawarkan sebagai salah satu opsi pemulihan pembelajaran akibat pandemi. Hal ini mengacu pada Keputusan Mendikbud-Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Menurut Hery, perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 adalah jika kurikulum 2013 lebih fokus pada aspek kognitif yaitu capaian nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang menjadi angka kualitatif sehingga membelenggu guru, maka pada Kurikulum Merdeka, para guru diarahkan pada pembentukan karakter yang lebih riil.

"Kurikulum Merdeka diharapkan dapat memberi ruang seluas-luasnya bagi siswa dalam berkreasi dan mengembangkan diri", ujar Hery.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Kurikulum Merdeka, pembelajaran berbasis projek diarahkan untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila.

"Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, serta menguatkan pengembangan enam dimensi Profil Pelajar Pancasila", ujar Hery.

Turut hadir dalam acara tersebut Nasrudin Azis selaku Walikota Cirebon sekaligus membuka acara, Buntoro selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemkot Cirebon, Fitrah Malik selaku Anggota DPRD Kota Cirebon, R Jarum selaku Ketua DPD KNPI Kota Cirebon. Adapun yang menjadi narasumber yakni Kadini selaku Kadisdik Pemkot Cirebon dan Sutikno selaku Kadispora Pemkot Cirebon.(*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...