• ,
  • - +
Ombudsman Proses Pembatalan Undangan Pidato Kenegaraan GKR Hemas
Kliping Berita • Senin, 19/08/2019 •
 
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu. Medcom.id/Ilham Pratama

Jakarta: Sekretariat Jendral (Setjen) DPD dan MPR membatalkan surat undangan pidao kenegaraan sekaligus sidang Bersama DPR dan DPD terhadap anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu menyebut permasalahan ini dapat diproses.
 
"Misalnya teguran atau sanksi itu tidak dijatuhkan (ke Setjen), teman-teman gerakan bisa saja lapor ke Ombudsman," kata Ninik di Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2019.
 
Dia menyebut, dalam kasus pembatalan undangan tersebut terdapat unsur kesalahan administrasi oleh Kesetjenan DPD dan MPR. Ombudsman mengendus ada sejumlah pelanggaran dilakukan oleh Setjen DPR dan MPR. "Satu penyimpangan prosedur, kedua penyalahgunaan wewenang, dan ketiga tindakan diskriminatif," ungkapnya.

Dia menyebut kasus ini tak boleh didiamkan. Dia pihak-pihaik yang berkeberatan segera mengonfirmasi alasan pembatalan undangan dilakukan. "Karena ini bentuk usaha diskriminasi perempuan dibidang politik," ujar Ninik.

Organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) mengecam pembatalan undangan menghadiri sidang tahunan MPR sekaligus pidato kenegaraan, dan sidang bersama DPD/DPR menyambut Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, Jumat, 16 Agustus 2019. Surat pembatalan dari DPD diterima pukul 02.00 WIB dan dari MPR pukul 04.00 WIB.
 
Keputusan Setjen DPD disebut merujuk Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD, lewat Surat Nomor 02.00/1963/DPD Rl//2019. Sementara surat dari Setjen MPR teregistrasi dengan Nomor B-2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019.
 
Dasar pembatalan undangan adalah Surat Keputusan BK DPD RI No. 2 Tahun 2019, tertanggal 22 Maret 2019 tentang Pemberhentian GKR Hemas dari keanggotaan DPD. Padahal, menurut MPI, sampai hari ini GKR Hemas masih tercatat sebagai anggota DPD yang sah, karena belum ada keputusan presiden yang menetapkan pemberhentian Hemas.



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...