• ,
  • - +
Ombudsman RI Apresiasi Atas Peningkatan Pelayanan Publik terkait Informasi Perkara pada Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung
Kabar Ombudsman • Rabu, 18/01/2023 •
 
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyampaikan apresiasi kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan adanya peningkatan akses publik terhadap informasi perkara pada Sistem Info Perkara Mahkamah Agung. Hal tersebut disampaikan Johanes pada Rabu (18/1/2023) di Kantor Ombudsman RI.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak lama Ombudsman RI dan Mahkamah Agung telah bekerja sama dan berkoordinasi secara baik dalam proses penanganan laporan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik. Salah satu perwujudan peningkatan pelayanan publik adalah dengan adanya penyempurnaan sistem pelayanan, sebagaimana di tahun 2022 Kepaniteraan MA telah menghadirkan Direktori Putusan versi mobile yang dilengkapi dengan informasi status proses dan usia penanganan perkara, sedangkan mengawali tahun 2023 Kepaniteraan MA kembali menyempurnakan informasi perkara dengan lebih rinci dan tidak hanya sekedar amar "Kabul" dan "Tolak Perbaikan".

Johanes menegaskan, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejalan dengan itu, Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menyatakan bahwa perubahan ini sebagai upaya berkesinambungan untuk meningkatkan keterbukaan informasi yang mendorong terciptanya peradilan yang bersih. Lanjutnya, untuk amar singkat "Tolak" dan "Tidak Dapat Diterima" telah cukup, akan tetapi untuk amar "Kabul" dan "Tolak Perbaikan" masih menyisakan rasa penasaran bagi para pencari keadilan.

"Sebelumnya, terdapat hambatan bagi para pencari keadilan dalam mengakses informasi rinci terhadap amar putusan yang dapat berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi. Oleh karena itu, sebagai upaya peningkatan keterbukaan informasi dalam penyempurnaan akses informasi amar putusan dapat dijadikan tindakan preventif dalam praktik maladministrasi," ujar Johanes.

Johanes juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana Ombudsman RI hadir sebagai lembaga pengawas eksternal dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia as quoted on Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.



Anggota Ombudsman RI,

Johanes Widijantoro

(0811 1057 3737)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...