• ,
  • - +
Ombudsman RI Berikan Catatan Terkait Pelayanan Publik Pada Masa New Normal
Kabar Ombudsman • Rabu, 17/06/2020 •
 
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menjadi narasumber pada diskusi publik daring yang diselenggarakan oleh Indonesian Association For Public Administration (IAPA) pada Selasa (16/6/2020) dengan tema "Kebijakan New Normal dalam Perspektif Keamanan, HAM dan Pelayanan Publik". Diskusi tersebut juga dihadiri oleh beberapa narasumber lainnya yakni Hairansyah dari Komnas HAM RI, Desmond J Mahesa Anggota DPR RI, Abdul Haris Sekda Provinsi Kalimantan Selatan, dan Agus Pramusinto Komisi Aparatur Sipil Negara RI.

Ninik Rahayu menyampaikan bahwa pada situasi pembatasan sosial akibat pandemi Covid- 19, penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat tetap terlaksana dengan memperhatikan protokol kesehatan. Harapannya, agar kebutuhan masyarakat terutama kebutuhan mendesak seperti layanan kesehatan, bahan pokok, keamanan dan yang lain tetap dapat terpenuhi. Ninik Rahayu juga menyampaikan data kejahatan bulan April 2020 sampai dengan Juni 2020 serta tren kejahatan dalam masa pandemi Covid-19.

"Ombudsman RI memastikan pelayanan publik di sektor keamanan berjalan dengan melakukan upaya kajian, koordinasi dengan Mabes Polri dan seluruh Kapolda terkait pelaksaan tugas rutin Polri dan sebagai anggota gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Ombudsman juga membuka posko pengaduan masa pandemi Covid-19 sejak tanggal 29 April 2020," terang Ninik Rahayu.

Ombudsman RI memberikan catatan terkait pelayanan publik khususnya di bidang keamanan pada masa New Normal yakni, penyelenggara layanan tetap melakukan proses pemberian layanan kepada masyarakat dengan mematuhi protokol-protokol yang ada dan melakukan inovasi agar memudahkan pemberian layanan kepada masyarakat, memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas, Babinsa serta penyelenggara layanan lain yang berada pada lingkup kelurahan/RW/RT untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara lebih dekat dan humanis, koordinasi pemangku kepentingan terkait mengenai pemberian layanan ataupun kegiatan yang memerlukan atensi antar instansi, dan evaluasi berkala terkait proses pelayanan publik pada masa new normal dengan melibatkan peran serta dan respon masyarakat. (ZA)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...