• ,
  • - +
Ombudsman RI Dorong Kesadaran Kolektif Membangun Zona Integritas
Kabar Ombudsman • Rabu, 05/05/2021 •
 
Anggota Ombudsman, Hery Susanto (kanan)

Jakarta - Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh kementerian/lembaga jangan hanya seremonial. Program itu harus mengarah pada kesadaran kolektif yang terinternalisasi menjadi kesadaran individu aparatur penyelenggaranya. Selain itu diperlukan adanya koordinasi dan kerjasama terkait peran dan tugas Tim Penilai Nasional yang terdiri dari Kementerian PANRB, Ombudsman RI, dan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Demikian pembahasan dalam seminar Reformasi Birokrasi Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang digelar Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta pada Rabu 5/4/2021. Pembicara yang hadir dalam acara tersebut yakni Hery Susanto selaku Ombudsman RI, Wuryono Prakoso selaku Kasatgas Berintegritas KPK dan Desmarwita dari Kementerian PANRB.

Hery Susanto mengatakan peran Ombudsman RI dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagai Tim Penilai Nasional yang selanjutnya disingkat TPN adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.  Selain itu Ombudsman RI berperan menjadi saksi pada tahap pencanangan pembangunan Zona Integritas yang dilakukan masing-masing instansi, baik di Pemerinta Pusat dan Daerah.

Menurut Hery Susanto dalam melaksanakan survei kepatuhan pelayanan publik penilaian kepatuhan penyelenggara terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  Tindak lanjut laporan masyarakat merupakan  hasil tindak lanjut rekomendasi dan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan LAHP yang disampaikan kepada Terlapor (Pemerintah Pusat dan Daerah).

Dalam paparannya Hery Susanto menjelaskan pola pengelolaan pengajuan permohonan informasi (clearance) unit kerja yang berpotensi Predikat WBK/WBBM, dan penyampaian data unit kerja tersebut kepada Ombudsman RI. Dalam konteks pengolahan data, Ombudsman membagi unit kerja yang berpotensi Predikat WBK/WBBM ke unit kerja Keasistenan I s/d VII dan 34 Perwakilan (ORI).

"Tahap klasifikasi masing-masing unit kerja Keasistenan I s/d VII dan 34 Perwakilan melakukan verifikasi data Tindak Lanjut Rekomendasi dan LAHP, dengan klasifikasi dilaksanakan, dilaksanakan sebagian, tidak dilaksanakan, dan tidak ada laporan.  Selanjutnya ORI akan menyampaikan hasil klasifikasi data tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap Unit Kerja yang berpotensi Predikat WBK/WBBM Kepada KemenPANRB sebagai bahan pertimbangan," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...