• ,
  • - +
Ombudsman RI Gelar Diskusi Publik "Eksistensi Lembaga Pengawas Eksternal dalam Sistem Ketatanegaraan dan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik"
Kabar Ombudsman • Kamis, 10/09/2020 •
 
Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dan Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam Diskusi Publik "Eksistensi Lembaga Pengawas Eksternal dalam Sistem Ketatanegaraan dan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik"

Jakarta - Ombudsman menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema "Eksistensi Lembaga Pengawas Eksternal dalam Sistem Ketatanegaraan dan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik" pada Kamis (10/9/2020). Acara yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan empat narasumber yakni Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi, Anggota Komisi Yudisial RI Aidul Fitriciada Azhari, dan Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih, serta Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty sebagai moderator.

Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada para narasumber yang sudah menyempatkan hadir. Amzulian menyampaikan mengenai Teori Alat Kelengkapan Negara bahwa kesejahteraan negara dapat dicapai dengan kesejahteraan rakyat. Ia menambahkan bahwa eksistensi lembaga negara dalam upaya mewujudkan good governance sangat penting dalam mensejahterakan masyarakat. "Lembaga pengawas eksternal mempunyai peran penting," ujarnya.

Pada paparannya, Achsanul Qosasi menyampaikan bahwa BPK berperan untuk memastikan entitas pemerintah melakukan tata kelola keuangan negara yang baik, memberikan tinjauan masa depan yaitu implikasi jangka panjang dari kebijakan pemerintah, serta memberikan pendapat mengenai program-program, kebijakan, dan operasi yang kinerjanya baik untuk dijadikan acuan.

Sementara Aidul Fitriciada menjelaskan bahwa Komisi Yudisial tidak bisa mengintervensi putusan-putusan hakim. "Komisi Yudisial fokus ke perilaku hakim, unprofessional conduct. Dalam satu putusan Komisi Yudisial bisa memotret kejanggalan perilaku hakim. Hal seperti ini yang bisa disinergikan dengan lembaga pengawas lain, termasuk Ombudsman," ujarnya.

Alamsyah Saragih berharap memalui dialog semacam ini akan membuka kerja sama- kerja sama yang bersifat lebih operasional terutama dengan sesama lembaga pengawas eksternal dan internal dari kementerian dan lembaga yang memiliki fungsi sangat dekat dengan pelayanan publik. "Melalui dialog ini jadi lebih saling mengenal dan lebih mudah bersinergi," ujarnya.

Kesimpulan diskusi publik yang disampaikan oleh Lely Pelitasari adalah ada beberapa potensi masalah mengenai eksistensi lembaga pengawasan. Pertama adalah masalah eksekusi karena adanya batasan kewenangan, kedua masalah otoritas yang sering dipertanyakan efektivitasnya oleh publik, dan ketiga masalah independensi, terutama terkait sumber daya manusia. Lely mengatakan bahwa dibutuhkan upaya-upaya ke depan untuk mengatasi masalah ini sehingga masing-masing lembaga pengawas dapat menjalankan fungsi secara optimal. Acara ini diikuti oleh sekitar 470 peserta dari berbagai elemen seperti pemerintahan, akademisi, media dan masyarakat umum. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...