• ,
  • - +
Ombudsman RI Gelar Rapat Pimpinan Bahas Reaksi Cepat Ombudsman
Kabar Ombudsman • Jum'at, 07/05/2021 •
 

Jakarta - Ombudsman RI melaksanakan Rapat Pimpinan pada tanggal 5 Mei 2021 yang dilakukan secara daring. Rapat Pimpinan dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, serta Anggota Ombudsman RI, Kepala Keasistenan Utama dan Jabatan Tinggi Pratama Ombudsman RI. Rapat dipimpin oleh Dwi Ciptaningsih Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Organisasi selaku Plh. Sekretariat Jenderal Ombudsman RI.

Rapat diawali dengan penyampaian hasil Rapat Pleno oleh Ketua Ombudsman RI. Beberapa di antaranya yaitu, penutupan laporan, pelaksanaan Salat Id di Kantor Ombudsman RI bagi Insan Ombudsman, laporan penyelesaian tunggakan peminjaman berkas dan perlunya dilakukan telahaan terkait klasifikasi lewat waktu penyelesaian laporan.

Dalam pelaksanaannya, Rapat Pimpinan membahas terkait regulasi administrasi penyelesaian laporan masyarakat dan terkait laporan masyarakat yang akan melewati jangka waktu pemeriksaan, pembatasan jumlah peserta konsinyering di masa pandemi Covid 19, anggaran tahun 2022 dengan pagu anggaran yang baru, penerapan Surat Edaran Ketua Ombudsman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerimaan dan Penyelesaian Pengaduan Masyrakat Melalui Mekanisme Respon Cepat Ombudsman terhadap Layanan Jaminan Sosial dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, serta persiapan Rakernas yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 - 28 Mei 2021.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menanggapi terkait Surat Edaran Ketua Ombudsman Nomor 21 Tahun 2021, bahwa proses persiapan Reaksi Cepat Ombudsman telah selesai dan mulai memasuki tahap pelaksanaan sejak ditetapkan oleh Ketua Ombudsman RI pada tanggal 3 Mei 2021. Kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui konferensi pers pada 5 Mei dan akan terus disebarluaskankan melalui berbagai instrumen sebagai informasi untuk masyarakat. Dan perlu diketahui, bahwa disepakati Reaksi Cepat Ombudsman tersebut hanya akan dilaksanakan selama 3 bulan untuk kemudian dilakukan evaluasi, sebagai dasar tindak lanjut apakah akan dilanjutkan atau berhenti.

Rapat Pimpinan diakhiri dengan arahan Ketua Ombudsman RI untuk mengubah pelaksanaan Rakernas, yang semula dijadwalkan di akhir bulan Mei menjadi pertengahan bulan Juni. (AM)






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...