• ,
  • - +
Ombudsman RI Hadiri Rakor Kemenko-PMK Bahas Penanganan Kasus TPPO
Kabar Ombudsman • Senin, 04/11/2019 •
 
Ninik Rahayu saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelaporan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu menghadiri Rapat Koordinasi "Penanganan Pelaporan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)" yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Ruang Rapat Lantai 13, Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Pada rapat tersebut, Ninik menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah melakukan investigasi selama dua tahun berturut-turun yaitu 2017-2018 dan terkait kasus TPPO terdapat proses maladministrasi dalam proses penempatan bahkan sampai pemulangan tenaga kerja.

"Pada tahun 2017 kami melihat maladministrasi dari tenaga kerja secara prosedural maupun non presedural. Ditahun 2018 kami melihat terdapat maladministrasi dalam proses penempatan sampai pemulangan." Ujar Ninik.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukun dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, BNP2TKI, dan LPSK.

Diakhir kesempatannya, Ninik menyampaikan harapan kepada pemerintah agar lebih mengoptimalkan kinerja dalam proses TPPO, serta Ditjen Imigrasi dapat menjadi gate keeper untuk mencegah proses perdagangan orang.

"Berharap betul pemerintah dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam proses tindak pidana perdagangan orang dan imigrasi juga dapat menjadi gawang dalam kasus perdagangan orang ini." Tutup Ninik. (MG-07)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...