• ,
  • - +
Ombudsman RI Harapkan Partisipasi Masyarakat Awasi Sektor Kelistrikan
Kabar Ombudsman • Rabu, 28/07/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto

Gorontalo - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto hadir sebagai salah satu pemateri dalam acara Diskusi Publik dengan tema Rencana Penyusunan Kebijakan Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) & Penyesuaian Perhitungan Pemakaian Tenaga Listrik (P3TL) yang Aspiratif dalam Penyelenggaraan Kebijakan Publik PT PLN (Persero) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pergerakan Indonesia bersama PT PLN (Persero) dan Pemerintah Kota Gorotalo pada 24 Juli 2021 di Kota Gorntalo.

Hery Susanto memberi apresiasi terhadap penyelenggaraan acara tersebut karena dianggapnya sangat cerdas mengangkat isu kelistrikan yang langsung menyentuh ke publik.

Dalam materinya, Hery Susanto menjelaskan Peran Ombudsman RI khususnya Pengawasan Ombudsman RI pada sektor kelistrikan. Hery Susanto juga menyampaikan 8 saran perbaikan dalam sektor kelistrikan dan 3 perbaikan kebijakan pelayanan publik sektor listrik.

Saran perbaikan dalam sektor kelistrikan yang disampaikan, antara lain, PLN diminta untuk melakukan peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik; transparansi dalam regulasi dan SOP PT PLN di unit pelayanan melalui websitenya; Meningkatkan pelayanan transmisi jaringan untuk mencegah pemadaman listrik; sosialisasi ke publik untuk memperoleh kompensasi persyaratan dan mekanisme hak publik yang dirugikan atas pemakaian listrik; melakukan integrasi data masyarakat penerima subsidi kelistrikan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; evaluasi penyelesaian laporan tentang P2TL dengan melibatkan partisipasi publik dan kerja sama dengan para pihak terkait;

Selain itu, PT PLN dinilai tidak mendominasi dalam P2TL. Tata cara pelaksaan P2TL di lapangan memberi penekanan bahwa aset bukan milik PT PLN yang menjadi temuan P2TL harus diambil oleh penyidik. Penyambungan langsung dalam kondisi pemutusan sementara Alat Pembatas dan Pengukur (APP) yang bersangkutan telah diambil petugas PLN (atau yang dibongkar rampung) ditetapkan sebagai penyalahgunaan mempengaruhi energi dan batas daya; dan tidak mengenakan sanksi/denda akan tetapi memberikan peringatan kepada konsumen yang membantu levering (syarat penyerahan benda) menggunakan instalasi miliknya ke konsumen yang masih dalam proses P2TL perubahan jenis dan golongan pelanggaran pada pelanggaran golongan II, III , dan IV.

Dan perbaikan kebijakan pelayanan publik sektor listrik yang disampaikan, antara lain, memindahkan meter dalam satu persil, bukan lagi ditetapkan sebagai pelanggaran penyalahgunaan energi listrik, selama pemakaian energinya masih tetap terukur. PT PLN (Persero) mesti memberikan sosialisasi bahwa hal tersebut harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi; pelanggan yang sudah dilakukan pemutusan sementara karena tunggakan rekening listrik lalu dengan sengaja menyambung kembali tanpa izin PLN, bukan lagi ditetapkan sebagai pelanggaran penyalahgunaan energi listrik, selama pemakaian energinya masih tetap terukur; bahwa jawaban atas surat pengajuan keberatan, pelanggan memperoleh kepastian atas surat keberatan karena sudah ditetapkan waktu maksimal yang harus direspon oleh PLN, dari 30 hari kerja menjadi paling cepat maksimal 15 hari kerja.

Hery Susanto juga menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur yang dapat menunjang terlaksananya fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.

"Tanpa partisipasi masyarakat terhadap fungsi Ombudsman RI, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal, mengingat keterbatasan Ombudsman RI untuk memperoleh informasi mengenai adanya maladministrasi yang dialami 230 juta jiwa penduduk Indonesia," tegas Hery Susanto. (am)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...