• ,
  • - +
Ombudsman RI Sampaikan Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Mengenai Maladministrasi Proses Eksekusi Terpidana Joko Soegiarto Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Siaran Pers • Rabu, 07/10/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu

Siaran Pers

047/HM.01/X/2020

Rabu, 7 Oktober 2020

 


JAKARTA-Menyikapi permasalahan DPO Joko Soegiarto Tjandra yang menjadi perhatian publik,  Ombudsman RI berinisiatif melakukan investigasi atas permasalahan tersebut. Kewenangan ini sesuai  ketentuan Pasal 7 huruf d Undang - Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,  bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Serangkaian permintaan keterangan kepada Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli dilakukan mulai bulan Juli hingga Agustus 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi Maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut" ungkap Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala pada penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan, Senin 6 Oktober 2020 di Jakarta.

Berkenaan hal tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi. Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat Daftar DPO danRed Notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut, dan sinergitas dan koordinasi antar masing-masing instansi Penegak Hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.

"Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari" tegas Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.

Acara Penyerahan LAHP tersebut dihadiri Ketua Kamar Pengawasan MA RI Dr. Andi Samsan Nganro, Jaksa Agung Muda Pengawasan  DR. Amin Yanto, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigid P, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM Andap Budhi Revianto, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simajuntak, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Plt. Deputi III Kemenkopolhukam Baringin Sianturi, Inspektur Jenderal Kemendagri Dr. Tumpak Haposan S.

Mengakhiri keterangannya, Ninik Rahayu dan Adrianus Meliala menyampaikan perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan DPO Joko Soegiarto Tjandra lebih obyektif, transparan dan akuntabel. Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang. (***)

 

Anggota Ombudsman RI Prof. Adrianus E Meliala

Anggota Ombudsman RI Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...