• ,
  • - +
Ombudsman RI Serahkan LAHP terkait Pelaksanaan Jaminan Produk Halal
Kabar Ombudsman • Rabu, 18/09/2019 •
 
Ombudsman RI Serahkan LAHP terkait Pelaksanaan Jaminan Produk Halal (foto by Zaenal)

Jakarta - Ombudsman RI memberikan saran-saran terkait persiapan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tetang Jaminan Produk Halal (JPH) dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kementerian Agama RI.

Pemerintah akan memberlakukan Undang - undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 17 Oktober 2019. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Anggota Ombudsman Ahmad Suadi mengatakan sebelum lahirnya Undang-Undang ini Ombudsman sudah melakukan pemantauan atau pemetaan tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebanyak 2 kali, yakni pada tahun 2016 dan tahun 2017. "Dalam kurun waktu yang singkat menuju 17 Oktober 2019 banyak yang harus disiapkan secara maraton oleh Kementerian Agama di semua wilayah di Indonesia agar kebijakan yang ada tidak menimbulkan kekisruhan," ujar Ahmad Suaedi usai menyerahkan LAHP pada Selasa (17/9/2019) di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Janedjri M. Gaffar, sertifikasi halal yang nanti akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 meliputi makanan dan minuman, produk yang sudah bersertifikat halal sebelumnya dilakukan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, dan produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh perundang-undangan lainnya. "Baru kemudian dilanjutkan dengan obat, barang, jasa, penyembelihan, penyimpanan, akan diatur secara bertahap," imbuhnya.

Janedjri mengatakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan tarif sertifikasi halal. Harapannya awal Oktober sudah bisa diketahui besaran tarif sertifikasi halal. Pemerintah juga memberikan beberapa fasilitas kepada para pelaku usaha kecil dan mikro. Misalnya, dalam hal fasilitasi biaya sertifikasi dan fasilitasi penyelia halal oleh BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah sebagai wujud keberpihakan Pemerintah kepada pelaku usaha kecil dan mikro. (fat)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...