• ,
  • - +
Ombudsman RI temukan maladministrasi atas kepemilikan kebun plasma di wilayah SP1, SP2, dan SP3 di Kec. Sebuku dan Kec. Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
Siaran Pers • Jum'at, 24/01/2020 •
 
Ombudsman RI temukan maladministrasi atas kepemilikan kebun plasma di wilayah SP1, SP2, dan SP3 di Kec. Sebuku dan Kec. Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (foto by humas)

Siaran Pers

005/HM.01/I/2020

Jum'at, 24 Januari 2020


Jakarta - Ombudsman RI menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada para pihak atas temuan maladministrasi atas kepemilikan kebun plasma warga transmigrasi wilayah SP1, SP2 dan SP3 Kec. Sebuku dan Kec. Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pada serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, Ombudsman RI menekankan Maladministrasi pada dua hal. Pertama, dalam Penerbitan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 1/HGU/BPN RI/2014 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama Koperasi Pertanian Mukti Utama Atas Tanah di Kabupaten Nunukan dan; Kedua, Maladministrasi dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan transmigrasi di Kabupaten Nunukan. Sehingga masyarakat transmigran yang berada di Kec. Sebuku dan Kec. Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan hingga saat ini belum mendapatkan Lahan Usaha 2 (LU2).Menurut Ahmad Suaedy (Anggota Ombudsman RI),"Perlu kerjasama antar stakeholder untuk mencari jalan keluar permasalahan warga transmigrasi.''

 Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada :

 A.  MenteriAgraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI agar:

  • Melakukan perbaikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 1/HGU/BPN RI/2014 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama Koperasi Pertanian Mukti Utama Atas Tanah di Kabupaten Nunukan.

 B.  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI agar:

  • Melakukan pengawasan di wilayah transmigrasi Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Tulin Onsoi;
  • Memfasilitasi transmigran yang masih bertahan sejak dilakukannya program transmigrasi di Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Tulin Onsoi hingga saat ini untuk mendapatkan sertifikat hak milik lahan usaha;
  • Melakukan penataan kembali terhadap warga transmigran pengganti:
  • Meninjau kembali Naskah Kesepakatan Bersama antara Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Republik Indonesia dengan PT. Karangjoang Hijau Lestari Nomor: 03/MEN-RB/V/1994 dan 002/MOU/TRANS/V/94 Tentang Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit di Lokasi Pemukiman Transmigrasi Sesayap, Kabupaten Bulungan Propinsi Kalimantan Timur pada tanggal 30 Mei 1994.

C. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Usaha Menengah RI, agar:

  • Melakukan revitalisasi terhadap kelembagaan Koperasi Pertanian Mukti Utama dikarenakan tidak memiliki buku daftar anggota dan tidak efektif melakukan Rapat Anggota Tahunan;
  • Melakukan penataan kembali kelembagaan Koperasi Pertanian Mukti Utama terkait keanggotaan koperasi dan keorganisasian koperasi. 

D. Bupati Nunukan, agar melakukan sebagai berikut :

  • Melakukan Perbaikan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada Koperasi Mukti Utama seluas ±4.500 ha dan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 529 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Untuk Kebun Plasma Masyarakat Kepada Koperasi Pertanian Mukti Utama seluas ±4.660,37 ha di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur;
  • Meninjau kembali Kesepakatan Bersama antara PT. Karangjuang Hijau Lestari dengan Bupati Nunukan Nomor:12/KHL/DIR/VII/03   dan 001/MOU/TRANS-NNK/VII/2003 Tentang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Pola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Kemitraan Di Lokasi Sebuku, SP I, SP II, DAN SP III, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur pada tanggal 17 Juli 2003;
  • Memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada Camat Tulin Onsoi, Camat Sebuku dan Para Kepala Desa di kedua kecamatan agar dikemudian hari tidak ikut serta dengan suatu kepentingan mengurusi pengelolaan koperasi Pertanian Mukti Utama kecuali atas perintah dan peraturan perundang-undangan.

E.    Gubernur Kalimantan Utara

  • Melakukan pendampingan terkait pelaksanaan transmigrasi di Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Tulin Onsoi.
 

Anggota Ombudsman RI

Ahmad Suaedy




Loading...

Loading...
Loading...
Loading...