• ,
  • - +
Ombudsman RI Umumkan Pengisian Jabatan Kepala Biro SDM dan Umum
Siaran Pers • Selasa, 19/11/2019 •
 

JAKARTA - Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Ombudsman RI, Ombudsman mengundang Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi jabatan Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (Eselon II.a).  Pendaftaran dibuka mulai 7 November 2019 dan ditutup pada 29 November 2019.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu menjelaskan Kepala Biro SDM dan Umum di lingkungan Ombudsman RI memiliki tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan umum. Sementara itu fungsi yang dijalankan di antaranya pengelolaan urusan dan pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan perlengkapan rumah tangga, dan pelayanan pengadaan, Barang Milik Negara (BMN), tata usaha dan keprotokolan. Selain itu juga melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan pengelolaan SDM dan layanan umum, serta pelaksanaan administrasi biro.

          Beberapa persyaratan administrasi yang diperlukan untuk melamar jabatan ini di antaranya calon pelamar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (atau Golongan IV.b), usia paling tinggi 56 tahun per 1 April 2020. Tak hanya itu, pelamar memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun. Selain itu dipersyaratkan calon pelamar telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

          Pelamar mengirimkan lamaran beserta dokumen kelengkapan ditujukan kepada Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Ombudsman RI atau dengan mengirimkansoftcopynya ke emailpanseljpt@ombudsman.go.id. Informasi lebih lanjut dan lebih rinci mengenai persyaratan, lamaran dan kelengkapan dokumen  telah diumumkan melalui websitewww.ombudsman.go.id. Seluruh pengumuman dan tahapan seleksi akan disampaikan melalui website resmi Ombudsman RI. (*)




Loading...

Loading...
Loading...
Loading...