• ,
  • - +
Ombudsman Sampaikan Temuan Sidak Pelayanan Publik Saat Libur lebaran
Siaran Pers • Selasa, 18/06/2019 •
 

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala menyampaikan beberapa temuan dalam  inspeksi mendadak (sidak) atau pemantauan langsung tanpa pemberitahuan di sejumlah penyelenggaraan pelayanan publik pada libur Hari Raya Idulfitri 2019 yang lalu.


Pada Selasa (18/6) Ombudsman RI mengundang sejumlah pihak terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya, PT Pertamina (Persero).


Menurut Adrianus, saat melakukan sidak di Rumah Tahanan KPK pada hari Jumat (7/6) lalu, ditemukan bahwa tidak ada pejabat/petugas Rutan yang kompeten dalam memberikan informasi. Selain itu pola koordinasi dalam mengambil tindakan atau keputusan di lingkungan Rutan KPK terbilang cukup panjang dan  lama. Tidak adanya lahan parkir dan akses jalan masuk yang tidak kondusif di Rutan KPK juga menjadi sorotan Ombudsman RI.


Di hari yang sama Ombudsman melakukan sidak di Rutan Pondok Bambu dan menemukan tidak adanyastandard operational procedure (SOP) atau mekanisme penggunaan telepon umum di Rutan tersebut. Selain itu juga ditemukan belum adanya pengawasan yang dilakukan petugas Rutan ketika tahanan menggunakan telepon umum.


Saat melakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Sabtu (8/6), Ombudsman menemukan beberapa ruang sel terbuka dan beberapa tahanan keluar masuk sel. Selain itu ditemukan bahwa poliklinik di Rutan dalam kondisi tertutup sehingga akan menyulitkan jika ada tahanan yang sakit.


Selain itu Ombudsman juga melakukan sidak di Rutan Detensi Imigrasi Jakarta,  Polsek Cempaka Putih dan RTMC Polda Metro Jaya. Tak hanya Ombudsman RI Pusat yang melakukan sidak, Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi juga melakukan hal yang sama.


Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada para penyelengga pelayanan publik agar memperbaiki kuaalitas pelayanan. "Perlu adanya kehadiran pejabat atau petugas yang kompeten di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan untuk mengambil keputusan saat libur hari raya," terang Adrianus.


Adrianus juga menekankan perlunya pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (humas)







Loading...

Loading...
Loading...
Loading...