• ,
  • - +
Ombudsman Sebut Pemberkasan di Polri Hingga Lapas Belum Optimal
Kliping Berita • Kamis, 25/06/2020 •
 
Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO di Ombudsman RI, Jakarta | AKURAT.CO/Aricho

AKURAT.CO, Ombudsman RI telah merilis Survei Kepatuhan Hukum Tahun 2019 pada intansi penegak hukum yang ada di 11 provinsi. Dari hasil survey tersebut, tingkat kepatuhan menunjukkan para penegak hukum tertib administrasi dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

"Hasilnya, pada tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan dalam hal ketersediaan dokumen secara rerata telah menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi," ujar Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Amzulian juga menerangkan, bahwa survei ini dilakukan untuk melihat sejauh mana tertib administrasi dokumen dalam penyelesaian perkara pidana umum diterapkan oleh instansi penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu juga, survei ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan bagi instansi penegak hukum dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menerangkan penilaian terhadap ketersediaan dokumen para penegak hukum patut diapresiasi. Hal ini dikarenakan tingkat kepatuhan mereka terhadap tertib adminsitrasi tinggi.

"Pada tahap penyidikan sebesar 83,39%, pada tahap penuntutan sebesar 96,36%, pada tahap peradilan sebesar 100,00%, dan pada tahap pemasyarakatan sebesar 86,36%. Seluruhnya masuk pada zona kepatuhan tinggi," ucapnya.

Kendati demikian, Adrianus tak memungkiri jika masih ada yang perlu diperbaiki. Berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan unsur dokumen, yang dilakukan terhadap berkas perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri tingkat kepatuhannya masih rendah.

"Didapatkan nilai masing-masing pada tahap penyidikan sebanyak 31,85% atau kepatuhan rendah, pada tahap penuntutan 70,62% atau kepatuhan sedang, pada tahap peradilan 83,39% atau kepatuhan tinggi dan pada tahap pemasyarakatan 53,79% atau kepatuhan rendah," ungkapnya.

Diharapkan hasil survey dari Ombudsman ini menjadikan para penegak hukum seperti Polri, Jaksa Agung, Mahkamah dan Kementerian Hukum dan HAM dapat menciptakan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi.

"Khususnya dari tahap penyidikan di Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan, peradilan di Pengadilan, dan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan agar meningkatkan fungsi kontrol dalam penanganan perkara tindak pidana," tukas Adrianus.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...