• ,
  • - +
Ombudsman 'Sentil' Direksi BP Jamsostek soal Dana Investasi
Kliping Berita • Rabu, 09/06/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyebut implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan banyak dikritik masyarakat.

Hal ini karena melalui Inpres itu kini BPJS Ketenagakerjaan akan diguyur sumber dana APBN/APBD. Sebelumnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mayoritas bersumber dari murni dana pekerja yang dibayarkan perusahaan.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan sumber dana APBN/APBD yang digunakan untuk implementasi Inpres wajib dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan 9 prinsip sesuai Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

"Antara lain gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/6/2021).

"Keliru jika direksi BPJS lebih prioritas ke pengembangan dana investasi. Pengelolaan dana BPJS itu idealnya harus ada alokasi dana sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, ini demi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Hery.

Menurut dia, dalam Pasal 4 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya. Pasal 3 UU BPJS, BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

Hery Susanto menambahkan, bahwa sekurang-kurangnya pelayanan BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi: pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara (BPJS Ketenagakerjaan) harus bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

"Kritik dan laporan pengaduan dalam konteks pengawasan, membutuhkan peran serta masyarakat. Masyarakat harus berada di garda depan dalam pelayanan publik. Ombudsman RI harus bekerja sama dan mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam Inpres itu," tambah dia.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...