• ,
  • - +
Ombudsman Singgung Kejagung soal Bolak-Balik Berkas Perkara Kejaksaan-Polri
Kliping Berita • Selasa, 17/12/2019 •
 
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Bisnis.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengatakan Kejaksaan Agung kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait dengan penundaan penanganan perkara.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyinggung soal bolak-baliknya berkas perkara antara Kejaksaan dan Kepolisian. Hal ini disampaikan Ninik di hadapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang hadir dalam laporan akhir tahun Ombudsman RI di Gedung Ombudsman Selasa (17/11/2019).

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa bolak-balik perkara sebenarnya sudah diupayakan dengan sangat baik oleh Kejaksaan Agung dengan kepolisian dengan membuat standar pelayanan, jangan sampai lebih dari dua kali bolak-balik perkara ini, dengan petunjuk. Tapi masih banyak laporan masyarakat, dengan demikian, petunjuk saja tidak selalu cukup terutama untuk kasus-kasus yang agak susah begitu ya," kata Ninik.

Ombudsman pun mengusulkan penyederhanaan terkait pelaksanaan gelar perkara. Dia berharap hal itu dapat menjadi solusi bagi pihak kejaksaan dan kepolisian.

"Ada usulan-usulan memang ingin ada penyederhanaan terkait dengan pelaksanaan gelar perkara, supaya pemeriksaan petunjuk yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung pada kepolisian itu lebih mudah dicarikan jalan keluar," ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan pihaknya punya standar soal berkas perkara. Dia mengatakan jika tak memenuhi syarat, maka berkas perkara itu akan dikembalikan kepada kepolisian.

"Untuk hal bolak-balik perkara, ini tentunya kami punya standar, punya SOP, dan di dalam KUHAP sudah diatur. Kalau tak memenuhi syarat formil-materiil tentunya akan kami kembalikan," kata Burhanuddin.

Burhanudin mengatakan bolak balik berkas perkara dimungkinkan lantaran pihaknya ingin sempurna dalam mengajukan tuntutan. Dia tidak ingin jaksa mendapatkan sanksi atas perkara yang ditanganinya lantaran menghasilkan putusan bebas.

"Yang normatif, bolak-balik perkara karena kami ingin sempurna. Karena jaksa kalau putusan itu bebas, akan dieksaminasi, dan kalau ternyata ada kelemahan dari hasil eksaminasi, jaksa terkena hukuman," kata Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin menyatakan, pihaknya sudah selektif dalam memilah perkara yang akan masuk ke pengadilan. Sebab hasil penyidikan akan sangat berpengaruh pada proses penuntutan nantinya.

"Karena hasil penyidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Kalau penyidikannya jelek, maka penuntutan akan jelek. Makanya kami selektif untuk masuk ke pengadilan. Untuk apa kami paksakan ke pengadilan kalau perkaranya hanya untuk bebas. Kecuali kalau itu ada sesuatu, tentu pengawasan akan bertindak," kata Burhanuddin.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...